Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Baru berjalan setengah tahun, penerimaan yang bersumber dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan (PPI) Poumako telah melampaui target penerimaan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun menjelaskan, pada tahun 2022 pihaknya menargetkan penerimaan pada TPI sebesar Rp 200 juta, namun baru pertengahan tahun penerimaan telah mencapai Rp 254 juta.
“Capaian kita sebesar Rp 254 juta itu terhitung di akhir bulan Juni dan ini sudah melampaui target kita,” kata Anton kepada Salam Papua, Kamis (28/7/2022).
Anton mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 23 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan Perbup Mimika nomor 29 tahun 2021 tentang penetapan harga patokan ikan tarif lelang tertutup dan kuota ikan untuk kebutuhan daerah di tempat pelelangan ikan Kabupaten Mimika, tarif yang dikenakan dalam pelelangan terbuka adalah 2,5 persen dari harga jual, sedangkan tarif untuk pelelangan tertutup 0,5 persen dari harga jual.
Meskipun begitu, sebagian besar pengusaha ikan yang nakal dan tidak ingin membayar retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku, namun pihak Dinas Perikanan terus memberikan sosialisasi kepada setiap pengusaha ikan dan kapal yang berada di area PPI, karena Perda terkait retribusi tersebut baru berjalan sejak akhir Tahun 2021 lalu.
“Retribusi pada TPI baru berjalan sejak November tahun 2021. Pada dua bulan terakhir tahun itu, penerimaan kita yang bersumber dari TPI mencapai Rp 150-an juta, dan tahun ini target kita sebesar Rp 200 juta yang baru berjalan setengah tahun saja sudah melampaui batas, sehingga kita akan kembangkan terus TPI untuk mendatangkan PAD lebih besar,” tutup Anton.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More