JAYAPURA | Seorang pria berinisial OM alias Opi (27) terpaksa dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan rudapaksa.
Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian membenarkan, OM diringkus aparat atas tindak pidana Curas dan rudapaksa terhadap korban yang merupakan ibu rumah tangga di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.
“OM kami ciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang curas dan pemerkosaan,” kata Oscar di Jayapura, Minggu (23/7/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kata Oscar, OM membenarkan bahwa dirinya adalah pelaku Cras dan rudapaksa tersebut.
“OM mengakui perbuatannya, dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau,” terang Oscar.
Karena takut dengan ancaman OM, lanjut Oscar, korban lantas menerima perlakuan bejat OM.
“Ya, karena dibawah ancaman pelaku leluasa melakukan perbuatan bejatnya. Dan usai melampiaskan hasratnya, OM (pelaku) kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga miliknya” sebut Oscar.
Adapun barang berharga milik korban yang berhasil digasak oleh OM, yakni 6 untai kalung emas, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah gelang, 4 jam tangan merk Michael Cross, 3 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta .
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuan OM telah diserahkan ke temannya. Ini yang sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh Tim Resmob,” aku Oscar.
Lanjut Oscar, OM sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat diamankan. Namun dengan tindakan tegas dan terukur, OM kemudian berhasil dilumpuhkan dengan tembakan peringatan di bagian kaki sebelah kirinya.
“Jsdi OM diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari Pengadilan. Tndak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor,” tandas Oscar.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Baru Bebas Penjara, Seorang Residivis Kembali Dibekuk Terlibat Curas dan Rudapaksa IRT