Baru 37 UPZ yang Setor Zakat ke Baznas

Umar Habib. Foto: Indri/TimeX

TIMIKA,TimeX

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mimika menerima zakat sebesar Rp 167.743.000 tertanggal 5 April 2022.

Umar Habib, Ketua Baznas Mimika, melalui pesan singkat kepada Timika eXpres, menjelaskan dari jumlah itu, diperoleh dari Zakat Fitra sebesar Rp 55.480.000, Zakat Mall Rp100.999.000, Infaq Rp 1.674.000, dan Sedekah Rp 9.590.000.

Baca juga : LBH Justice dan Peace Komitmen Melayani Bantuan Hukum Warga Papua

Menurut Umar, total keseluruahn Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang dibuka saat bulan suci ramdahan 74 UPZ, namun sampai dengan laporan yang diberikan, baru 37 UPZ yang melapor, artinya baru sekitar 50 persen.

“Kita masih memberikan tenggang waktu 10 hari terhitung sejak 2 mei,” ungkapnya.

Tentu dibalik itu ia berharap, agar semua UPZ dapat melaporkan hasil penghimpunan selama ramadhan, dan mengikuti peraturan pemerintah.

“Artinya ini sudah menjadi kewajiban, UPZ harus melaporkan hasil pengumpulannya kepada Baznas,” ucap Umar.

Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, pada pasal ke 19 disitu menjelaskan bahwa UPZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, kepada Baznas.

“Tugas UPZ hanya mengumpulkan bukan mengelola, hasilnya harus disetor ke Baznas dan apabila mau menyalurkan Infaq dan sodakoh (ZIS) hanya boleh menyalurkan maksimal 70 persen,” ungkap Umar. (a30)

The post Baru 37 UPZ yang Setor Zakat ke Baznas appeared first on Timika Express.

Pos terkait