TIMIKA | Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Timika, ZA alias Zet (26) kembali ditangkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.
ZA alias Zet ditangkap lantaran melakukan aksi jambret perhiasan emas milik korban yang berinisial SW (40) di jalan Belibis, Mimika, Papua Tengah, pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIT.
“Pelaku merupakan residivis jambret yang baru bebas dua bulan lalu,” kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, Selasa (15/8/2023).
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan sepeda motor membuntuti mobil korban. Setelah mobil berhenti, korban membuka pintu dan keluar dari mobil, tiba-tiba dengan sigap pelaku merampas perhiasan emas berupa gelang seberat 4 garam yang dipakai korban.
“Setelah berhasil merampas, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Hempi.
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Mimika. Penyidik melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di jalan Belibis pada Senin malam, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 22.50 WIT.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat melakukan tiga kali aksi pencurian di bulan Juli dan Agustus 2023.
Saat ini pelaku ZA alias Zet telah ditahan di Rutan Polres Mimika, area Mile 32, untuk selanjutnya menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Kasus Pencurian di Timika Kembali Ditangkap