Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Tanah Dilelang, Uang Rp11,5 Juta Diserahkan ke Jaksa

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, melakukan pelelangan terhadap barang bukti minyak tanah yang ditimbun dua tersangka pada 17 Desember 2021.

Dari hasil pelelangan itu, uang sebesar Rp11,5 juta dijadikan sebagai barang bukti dan diserahkan ke jaksa untuk melengkapi P19 setelah sebelumnya penyidik telah melakukan tahap I.

“Sudah ada P19, terkait barang bukti harus diuangkan, harus dilelang. Jadi barang bukti sudah dilelang, sudah diganti dengan uang, sudah dikasih ke jaksa juga. Kita tinggal menunggu P21 lagi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (9/5/2022), di Mapolres Mimika.

Lelang barang bukti minyak tanah dari tersangka SWP, yakni 1.805 liter, sebesar Rp9 juta. Sedangkan barang bukti dari tersangka HY, 525 liter minyak tanah dan 30 liter solar, hasil lelang sebesar Rp2,5 juta.

Karena itu, setelah barang bukti hasil lelang dilengkapi, selanjutnya berkas perkara diserahkan lagi ke jaksa sambil menunggu P21 (berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap).

“Jadi kasus ini menunggu P21 saja, setelah itu kita serahkan terangkat ke jaksa,” ujar Iptu Bertu.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan dua tersangka kasus penimbunan minyak tanah yang terjadi pada 17 Desember 2021. Kedua tersangka masing-masing berinisial HY, 55 tahun dan SWP, 26 tahun.

Kedua tersangka ditangkap tim gabungan saat melakukan sidak di jalan Hasanuddin guna menindaklanjuti keluhan masyarakat atas kelangkaan minyak tanah di Timika, serta harga jual yang cukup mahal.

Saat penangkapan, tim gabungan menyita barang bukti minyak tanah dari HY sebanyak 525 liter dan solar 30 liter, sedangkan dari SWP sebanyak 1.805 liter dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Mimika.

Kedua tersangka atas perbuatannya dianggap telah melakukan tidak pidana perniagaan, dengan cara membeli minyak tanah bersubsidi pemerintah dalam jumlah besar, kemudian ditimbun dan mendistribusikan (menjual) dengan harga diatas rata-rata tanpa seizin resmi dari pemerintah.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar, lantaran penyidik menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Tanah Dilelang, Uang Rp11,5 Juta Diserahkan ke Jaksa

Pos terkait