Bappeda Mimika Limpahkan Urusan Penataan Ruang ke Dinas PUPR

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan urusan penataan ruang kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pelimpahan itu ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi dan Kepala Dinas PUPR, Robert Mayaut, disaksikan Staf Ahli Pemkab Mimika, Ir Ignatius Eddy Santoso pada Kamis (9/3/2023).

Staf Ahli Pemkab Mimika, Eddy Santoso mengatakan pelimpahan ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang secara eksplisit menyatakan bahwa urusan penataan ruang melekat pada Dinas PUPR.

Setelah penyerahan ini, Eddy Santoso menitipkan beberapa hal untuk ditindaklanjuti terkait urusan penataan ruang diantaranya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kuala Kencana, RDTR Kota Baru, RDTR Perkotaan Timika dan pembentukan Forum Penataan Ruang serta pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung investasi dan salah satu syaratnya adalah perizinan di Kabupaten Mimika.

Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling menjelaskan bahwa seharusnya urusan ini dilimpahkan mulai Tahun 2020 atau Tahun 2021, tapi Dinas PUPR baru bersedia di tahun ini. Sehingga urusan penataan ruang ditangani oleh Bappeda melalui BKPRD.

Dengan terbitnya Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020 berpengaruh dalam perubahan persyaratan dan proses perizinan salah satunya penataan ruang. Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 mengamanatkan Pemda membentuk Forum Penataan Ruang dimana Sekda menjadi ketua. Kemudian sesuai urusan maka Kepala Dinas PUPR menjadi sekretaris dan beranggotakan kepala OPD, instansi vertikal dan asosiasi profesi.

Yohana Paliling menjelaskan mengenai RTRW Kabupaten Mimika yang sudah ditetapkan lewat Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Mimika Tahun 2011-2031 yang saat ini dalam proses revisi. Revisi sudah dilakukan sejak Tahun 2017 hingga 2021. Prosesnya sudah hampir final dan menunggu antrian lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.

Beberapa catatan dalam RTRW yaitu penyelesaian status kawasan hutan. Perencanaan pola ruang dan struktur tidak diperbolehkan berada di kawasan hutan. Sedangkan luas kawasan bukan hutan di Mimika hanya 9 persen. Sehingga Pemkab Mimika mengusulkan perubahan fungsi dan peruntukan ke Pemprov Papua dalam rangka revisi RTRW Provinsi. Total kawasan yang diajukan seluas 145.437,66 hektar.

Kemudian penyelesaian batas administrasi perbatasan antar kabupaten. Selama ini dikatakan Yohana, batas administrasi masih bersifat indikatif dan masih berproses di Kemendagri. Dari delapan batas administrasi, tiga masih indikatif yaitu perbatasan dengan Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai dan batas laut.

Adanya pemekaran provinsi lanjut Yohana juga menjadi catatan. Pasalnya revisi RTRW kabupaten mengikuti RTRW provinsi. Dengan adanya pemekaran dimana Mimika masuk dalam Provinsi Papua Tengah tentunya akan menunggu lama. Sehingga ia berharap ada regulasi atau kebijakan yang bisa memudahkan karena revisi RTRW Mimika sangat mendesak untuk kepentingan pembangunan.

Bappeda Mimika kata Yohana telah menyelesaikan penyusunan RDTR Kota Baru, RDTR Perkotaan Timika dan RDTR Kuala Kencana. Ia berharap setelah pelimpahan urusan ini bisa ditindaklanjuti salah satunya untuk mendukung perizinan berusaha berbasis risiko.

Tahun 2023, Kementerian ATR/BPN menetapkan Mimika sebagai salah satu lokasi percepatan penyelesaian RDTR karena masuk dalam 500 lokasi investasi terbanyak. “Jadi sangat dibutuhkan percepatan proses ini agar kita lebih memudahkan dan terbuka bagi investor di Mimika,” terangnya.

Adanya urusan penataan ruang, menjadikan Bappeda sebagai OPD yang mengeluarkan rekomendasi izin pemanfaatan ruang melalui BKPRD. Sejak Tahun 2016-2022, Bappeda menerbitkan sebanyak 1.596 rekoemdnasi dengan tahun penerbitan paling banyak Tahun 2021 sebanyak 775 rekomendasi. Ini dikarenakan proses perizinan sudah dilakukan secara online dan manual.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert Mayaut menyatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tugas dan urusan penataan ruang. Tentunya, Dinas PUPR akan terus berkoordinasi dengan Bappeda dan instansi terkait dalam pelaksanaan. Salah satu tindaklanjut yang akan dilakukan adalah pembentukan Forum Penataan Ruang untuk menggantikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) yang ada di Bappeda selama ini.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait