Bapenda Mimika Gelar FGD Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Foto Bersama saat kegiatan FGD Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Mimika (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Hotel Grand Tembaga Timika, Kamis (17/11/2022).

FGD tersebut menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) pemungutan retribusi daerah, Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika, Kemendagri dan akademisi dari Universitas Cenderawasih.

Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari FGD dengan mengundang sertakan OPD teknis serta Bapemperda serta tim dari Kemendagri adalah untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnaan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk secepatnya didorong ke DPRD Mimika daan kemudian ditetapkan sebagai Perda.

“Pada awal tahun 2023 kami segera dorong Ranperda ke DPRD Mimika untuk ditetapkan sebagai Perda,” tuturnya.

Di samping itu Plh Asisten 1 Setda Mimika Petrus L. Koten yang membuka FGD itu mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, menuturkan bahwa FGD merupakan tahap awal dalam mengkaji naskah akademik Ranperda sebelum ditetapkan sebagai Perda yang akan menjadi payung hukum bagi Pemda Mimika.

Diharapkan FGD yang diselenggarakan dapat menghasilkan pengkajian penghitungan potensi dan tarif retribusi pajak daerah yang berlaku lebih ideal untuk dan tidak memberatkan masyarakat.

“Untuk itu saya berharap semua yang terlibat dalam penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini mampu menyusun rancangan dalam konsep daerah otonomi,  karena Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk mengelola keuangan daerah seperti yang tertuang dalam dalam UU 32 dan 33 tahun 2004 dengan lahirnya peraturan Otonomi Daerah,” tutur Mantan Kepala Kesbangpol Mimika itu.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait