Bapemperda DPRD Mimika Minta OPD Inventarisir Perda

TIMIKA – Sejak berdiri sendiri, Kabupaten Mimika telah melahirkan 123 Peraturan Daerah, namun sebagian besar tidak efektif. Alasannya karena sudah tidak relevan dengan kondisi Mimika sekarang ini. Menyikapi hal tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan inventarisasi.

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H Iwan Anwar mengatakan Perda adalah landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan harus memiliki kekuatan hukum. Namun Perda yang tidak lagi relevan harus diinventarisir dan dikaji ulang.

“Segera inventarisir 123 Perda itu, mana yang masih bisa berlaku, tidak berlaku dan mana yang harus kita batalkan, kita masih akan komunikasi selanjutnya,” jelas Ketua Bapemperda, H Iwan Anwar, SH dalam agenda rapat di ruang Rapat Serbaguna DPRD, Senin (5/09/2022).

Dalam rapat yang menghadirkan 11 OPD teknis, Bapemperda mendapatkan gambaran terkait penerapan dan penegakan Perda terutama perda pajak dan restribusi. Ada beberapa penarikan retribusi yang sama berada di OPD berbeda sehingga tumpang tindih.

Selain itu ada beberapa Perda yang hampir sama namun diterapkan di dua OPD berbeda. Ada pula Perda yang sudah tidak diterapkan salah satunya Perda Miras. Sehingga hal ini menjadi perhatian utama DPRD untuk melihat kendala tidak efektifnya Perda Miras. Sementara miras menjadi persoalan di Mimika dan membawa dampak pada keamanan.

OPD teknis diharap mempelajari kembali Perda yang sudah diusulkan. Jika tidak relevan lagi maka harus diajukan ke Bapemperda. Begitupun yang mengalami perubahan bisa dilakukan revisi. “Silahkan OPD terkait kalau memang perlu ditingkatkan Perdanya, maka ajukan, kita akan tinjau itu,” pungkas H Iwan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait