Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Timika, Febiana Wilma Sorbu,S.H
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Timika, Febiana Wilma Sorbu,S.H mengaku bahwa banyak perkara yang lamban diselesaikan karena saksi-saksinya susah dicari.
Dalam hal ini, Jaksa dan penyidik menjadi dipersulit dengan saksi-saksi yang sulit dihubungi, bahkan tidak mengaktifkan nomor HP-nya. Sementara kewenangan kejaksaan untuk memanggil saksi hanya tiga kali, dan selebihnya dilakukan pemanggilan paksa dengan tetap berdasarkan penetapan pengadilan.
“Pemanggilan saksi-saksi itu yang jadi kendala. Kadang HPnya susah dihubungi, bahkan tidak aktif. Padahal mereka sudah yang buat laporan, tapi kemudian bikin persulit. Kalau sudah begitu, bukan hanya kami yang di Kejari yang susah, tapi tahanannya juga susah. Sedangkan, saya tidak mau tahap persidangan dari tahanan saya ditunda terus gara-gara saksinya susah dicari,” katanya.
Saksi-saksi dimaksud adalah saksi dari pihak korban yang telah mengisi berkas perkara, baik yang ada di TKP yang melihat sendiri terjadinya suatu tindak pidana atau pun saksi lainnya selaku pembuat laporan.
“Kalau saya, tidak mau mempersulit tahanan. Makanya kami minta supaya saksi-saksi agar bekerjasama dengan penyidik dan jaksa supaya bisa hadir dalam persidangan, sehingga proses dari satu perkara ke perkara lainnya itu bisa cepat,” pintahnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terhitung sejak Januari hingga 19 Agustus 2022 ada 82 perkara yang telah ditangani termasuk dengan yang P31.
“Yang lebih banyak adalah perkara narkotika dan perlindungan anak, kemudian pencurian biasa hingga pencurian yang disertai dengan kekerasan, termasuk pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More