Bandar Sabu di Sentani Diciduk Polisi

Bandar Sabu di Sentani Diciduk Polisi

[[{“value”:”

JAYAPURA | Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 paket sabu siap edar seberat 64,8 gram serta 4 handphone.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan setelah polisi menangkap satu pengedar berinisial FW di Hawai Sentani pada Selasa 23 Januari 2024.

Dari penangkapan itu kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap 2 pelaku lainnya yakni MP dan AR.

“Berdasarkan pengakuan dari FW bahwa barang bukti lainnya disimpan di kos-kosan MP yang berada di wilayah Kota Jayapura sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura pada Sabtu (27/1/2024) sore.

“Sementara satu pelaku lagi yakni AR ini adalah seorang bandar yang selama ini memasok sabu ke Jayapura dari Makassar,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, puluhan paket sabu ini dibawa dari Makassar untuk diedarkan di wilayah Jayapura.

“Barang haram tersebut dibawa oleh MP dari Makassar untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Awalnya ada 100 paket, tapi lainnya sudah dijual sehingga tinggal 60 paket yang diamankan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku AR merupakan bandar yang selama ini mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

“Mereka ini sudah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari. Untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bandar Sabu di Sentani Diciduk Polisi

“}]] 

Pos terkait