Bacok Korban Karena Dendam Tapi Salah Sasaran, Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja

TIMIKA | Pelaku pembacokan terhadap EEM di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Siri, Timika, Papua, pada Selasa 26 Februari 2022 lalu, berhasil ditangkap.

Usai kejadian, istri EEM mendatangi Polsek Mimika Baru untuk melapor terkait penganiayaan terhadap suaminya, kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Miru melakukan pendalaman kasus tersebut hingga berhasil menangkap pelaku, Senin (4/4/2022).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian yang merilis kasus tersebut didampingi Wakapolsek AKP Rannu dan juga Kanit Reskrim IPDA Yusran mengatakan
pelaku AM berhasil tangkap di tempat kerjanya beserta barang bukti satu unit mobil Avanza warna Hitam PA 1207 MA dan barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian.

Kata AKP Oscar, pelaku nekat melakukan aksi itu dengan motif balas dendam. Awalnya pelaku menyangka bahwa korban adalah pelaku penganiayaan terhadap saudaranya.

AKP Oscar menjelaskan, Kejadian bermula saat korban sedang berjalan dijalan Sosial menuju bendungan tiba-tiba, satu unik mobil avanza hitam melaju dengan kencang melewati korban dan berhenti tidak jauh dari korban, setelah berhenti ada yang keluar dari mobil dan berlari ke arah pengunjung yang sedang bersantai di bendungan.

“Sedangkan pelaku yang masih menunggu korban didalam mobil dan pada saat korban sudah tepat dibelakang mobil pelaku lalu turun dari mobil dan mendekati korban. Korban pada saat itu sempat mendengar suara dari dalam mobil yang mengatakan, potong dia, dia sudah itu orangnya”, terang AKP Oscar

Setelah pelaku mendengar perkataan temannya, pelaku langsung menebas korban dengan parang tepat pada rusuk kiri korban, korbanpun berlari dan terjatuh kemudian berdiri dan bertanya kepada pelaku.

“Saya ada salah apa dengan kamu orang, sampai bikin saya seperti ini”, pungkas AKP Oscar menirukan perkataan korban.

Pelaku tidak mengindahkan pertanyaan korban, dengan parang yang sedang di genggamnya pelaku lalu mendekati korban, korban pun berlari kesebuah rumah dan di kejar oleh pelaku.

Pada saat korban memasuki rumah tersebut dan berusaha menutup pintu pelaku lalu mendorong pintu hingga terbuka, korbanpun berusaha lari kedalam kamar namun naas pelaku mengayunkan parang mengenai bahu kanan bagian belakang korban.

Korbanpun terjatuh, lagi-lagi pelaku mengayunkan parang ke kepala korban namun mengenai tangan kanan korban, karena korban melindungi kepalanya dengan kedua tangannya.

“Tidak sampai di situ setelah korban berdiri dan berusaha memasuki kamar, pelaku kembali mengayunkan parang mengenai kepala korban”, terangnya.

Pada saat itu pemilik rumah yang sedang berada di dalam kamar langsung berteriak minta tolong, pelaku lalu bergegas berlari meninggalkan rumah tersebut.

Dari kejadian itu korban mengalami beberapa luka sabetan di bagian kepala, punggung bagian kanan, punggung kiri atas, tangan kanan dan pada punggung bagian tengah.Korbanpun sekarang sudah ditangani di RSUD Mimika.

Dari kejadian tersebut pelaku AM dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Bacok Korban Karena Dendam Tapi Salah Sasaran, Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja

Pos terkait