Aturan Terbaru, Pemberian Nama Anak Tidak Boleh Melebih 60 Krakter

Foto screenshot video tiktok Dirjen Dukcapil Mendagri, Prof, Zudan saat melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama anak pada dokumen kependudukan.
(Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Dalam peraturan tersebut  diatur tentang  pemberian nama kepada anak disesuaikan  dengan kaidah- kaidah yang baik, tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multitafsir serta tidak bermakna negatif.

Dalam sebaran video sosialisasi aturan tersebut yang diunggah dalam Tiktok, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof, Zudan menyebut bahwa dalam Permendagri nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, pemberian nama juga tidak boleh lebih dari 60 krakter atau 60 huruf. Karena jika terlalu panjang tidak bisa ditulis dalam KTP, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kelahiran. 

Pemberian nama bila perlu minimal dua kata, agar bisa menyesuaikan dengan pelayanan publik lainnya seperti pembuatan paspor yang  nama maksimal dua kata.

Adapula larangan- larangan yang tercantum dalam peraturan tersebut yakni nama yang ditulis harus lengkap tidak boleh ditulis secara singkat. Dalam pemberian nama tidak diperkenankan menggabungkan  huruf, angka dan tanda baca, pemberian nama hanya diperkenan menggunakan huruf. 

Selain itu nama yang ditulis dalam akta kelahiran, akta kematian, akta perwakinan dan akta perceraian tidak boleh disertakan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan.

Permendagri tersebut telah berlaku sejak 21 April 2022.

Sementara itu Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo peraturan ini telah disosialisasikan secara meluas oleh Dirjen Dukcapil Mendagri, Prof, Zudan melalui virtual juga melalui media sosial.  

“Nama yang sudah ada sebelum ada Permendagri ini, jangan khawatir semua tetap aman dan sah- sah saja. Ini berlaku untuk kedepannya, dimana pembuatan nama harus sesuai dengan Permendagri  tersebut sehingga tidak terjadi multitafsir dan tidak dimanfaatkan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Slamet di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (2/6/2022). 

Wartawan : Jefri Manehat
Editor: Yosefina

Pos terkait