Aturan Hukum Saat Pimpinan Daerah Menjalani Masa Tahanan

SALAM PAPUA (TAJUK)- Pasca diamankannya Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena statusnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gereja Mile 32 Mimika, banyak pro-kontra yang terjadi di kalangan masyarakat Kabupaten Mimika terkait sosok yang saat ini mengambil peran sebagai pimpinan daerah di Tanah Amungsa Bumi Kamoro ini.

Lembaga anti rasuah menahan Bupati Eltinus Omaleng di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari, terhitung sejak 8 September 2022 hingga 27 September 2022.

Secara logis dan dalam kacamata humanis, tidak ada satu pun di dalam sebuah masyarakat yang “bersukacita” saat pimpinan daerahnya sedang berhadapan dengan kasus hukum. Walaupun mungkin ada yang kontra atas style kepemimpinan pimpinan daerah tersebut, namun semua pihak akan tetap memberikan dukungan moril dalam proses pergumulan pimpinan daerah yang sedang mengalami masalah hukum tersebut. Ini sebagai bentuk dari implementasi politik masyarakat yang dewasa dan bermartabat, sekaligus sebagai salah satu cita-cita kesuksesan kehidupan politik yang “on the track”.

Dalam konteks ini, semua pihak di kalangan masyarakat Kabupaten Mimika perlu untuk menenangkan diri, menghindari penyampaian pendapat di ruang publik yang dapat memicu konflik, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan “menjadikan hukum sebagai panglima”, bersikap dewasa dalam berpolitik, serta memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat harus melek hukum agar tidak ditarik-tarik pada opini yang dapat menyesatkan…

Tulisan ini mencoba untuk memaparkan secara mengerucut terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku terkait Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dalam UU 9 Tahun 2015

Pasal 65

Ayat 3. Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarangmelaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Ayat 4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ayat 5. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. [Penjelasan: Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya]

Ayat 6. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerahmelaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. [Penjelasan: Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.]

 

UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Pasal 83

Ayat 1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan (P21, Red).

Ayat 3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Ayat 4. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikantanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat 5. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

 

UU 23 Tahun 2014

Pasal 84

Ayat 1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.

Ayat 2. Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Ayat 3. Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Demikian catatan singkat dapat disampaikan dalam pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat demi sebuah semangat masyarakat Mimika yang sejahtera. Alangkah lebih baik jika membaca secara keseluruhan isi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif. Salam! (Red)

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait