TIMIKA, Seputarpapua.com | Ketua Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tahah Papua menyebut pihaknya telah menyampaikan usulan secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait kekhususan Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakilnya harus dijabat oleh Orang Asli Papua (OAP) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak mengatakan kekhususan jabatan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakilnya harus dijabat oleh OAP, merupakan salah satu dari 23 poin hasil pertemuan sekaligus pembentukan Asosiasi MRP di Mimika beberapa waktu lalu yang rencananya akan diusulkan ke Pemerintah Pusat maupun DPR RI.
“Hal ini kami dorong karena saat ini (melihat) situasi Papua yang saat ini kita ketahui bersama, (kami ingin) bagaimana pemerintah pusat dengan niat baik seperti dalam UU Otsus pasal 20 yang menjelaskan kewenangan MRP untuk menyeleksi kepala daerah, maka kami dorong untuk menambah kepala Daerah (khusus OAP) tidak hanya gubernur dan wakil, tetapi Bupati, Wakil, Walikota dan wakilnya harus OAP,” paparnya dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Kesehatan, Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/5/2024).
Agus menyebut, alasan asosiasi menyodorkan usulan itu karena menurutnya konflik yang terjadi di Papua saat ini hanya bisa di atasi oleh OAP.
“Hanya OAP (sebagai pemimpin daerah) yang bisa melihat persoalan-persoalan yang terjadi di tanah Papua,” ungkapnya.
Agus menegaskan, Otsus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah jalan bagi Orang Papua untuk bangkit dari semua sektor pembangunan, mulai politik, pemerintahan dan ekonomi serta pendidikan.
“Konflik-konflik yang terjadi di Papua ini yang bisa mengatasi hanya OAP, oleh karena itu MRP ingin menjawab niat baik pemerintah melalui otsus jilid 2 ini, jangan sampai tidak berhasil lagi,” tegasnya.
“Maka dari itu MRP sudah menyampaikan (usulan) secara tertulis maupun lisan kepada Pemerintah Pusat untuk revisi (salah satu pasal) dalam Undang-undang tadi, yang hanya menjelaskan Gubernur dan Wakilnya harus OAP, sementara Bupati/Walikota dan wakilnya itu juga harus OAP,” imbuhnya.
Agus mengungkapkan adanya usulan itu menurutnya akan membuat Otsus Jilid 2 berhasil di Papua.
“Kami sampaikan kepada saudara-saudara Papua maupun Non Papua harus menyadari bagaimana kita bersama mengangkat OAP, menjadi tuan di atas tanah leluhur mereka,” tuturnya.
Agus menekankan, OAP harus terus bersatu dan tidak bisa dipisahkan dari tanah leluhurnya juga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“OAP harus bisa bangkit dari segela sektor, kami juga sampaikan usulan serupa kepada KPU RI agar mereka juga membuat aturan khusus bagi daerah Otonomi Daerah terutama di Papua, sehingga OAP bisa bangkit dari berbagai sektor tadi, usulan juga kami sampaikan keseluruh lembaga negara, juga partai politik,” ujarnya.
Agus menambahkan, MRP tidak memiliki tujuan tertentu terkait adanya usulan yang disampaikan kepada seluruh pihak terkait tersebut.
“Saya sampaikan kepada semua pihak bahwa semua upaya yang dilakukan oleh MRP, tidak ada niat yang tidak baik, niat itu baik, supaya orang Papua harus kita jaga, supaya Papua tidak memisahkan diri dari NKRI dengan berbagai cara dan Otsus berhasil di Papua,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Asosiasi MRP se-Tanah Papua Usulkan Perubahan UU Otsus, Pasangan Kepala Daerah Harus OAP