Asion One Air Jawab Soal Utang Rp 21 Miliar Kepada Pemda Mimika, Masing-Masing Punya Utang

(Dok:salampapua.com)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Ancaman pejabat Sekda Mimika Jenny O. Usmani yang menempuh jalur hukum kepada PT Asian One Air yang belum membayar utang sewa pesawat Cessna Grand Caravan Registrasi PK LTV dan Helicopter Airbus B3, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 sebesar Rp 21.848.875.000 milik Pemda Mimika akhirnya ditanggapi pihak maskapai PT Asian One Air.

Direktur PT Asian One Air, Silvy Herawaty menegaskan, terciptanya utang bernilai miliaran rupiah itu akibat ulah sikap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Mimika saat itu, Jania Basir dan Kadis Perhubungan Mimika saat ini Ida Wahyuni yang enggan sekaligus masa bodoh menanggapi permohonan evaluasi kontrak yang diajukan pihak maskapai PT Asian One Air.

Sikap masa bodoh dua pimpinan Dinas Perhubungan itu juga berujung utang Pemerintah Kabupaten Mimika yang harus dibayarkan kepada PT Asian One Air yang juga bernilai miliran rupiah, tidak ditindaklanjuti.

Menurut dia, Dishub Mimika hanya menuntut kewajiban maskapai membayar utangnya namun mengabaikan kewajibannya membayar utang kepada maskapai PT Asian One Air.

“Waktu jaman ibu Jania Kepala Dinas Perhubungan kami sudah berkali-kali kirim surat untuk kita ketemu evaluasi kontrak, bahkan draft kontrak juga sudah kami serahkan, tapi surat kami tidak pernah ditanggapi. Memang kami pernah ketemu tetapi tidak ada solusi. Lalu jaman Ibu Ida sekarang juga permohonan kami tidak ditanggapi. Kami punya bukti surat dan tanggalnya. Ketemu pun mereka enggan, sebenarnya sentimen apa mereka dengan kami?” ungkap Silvy dalam rilis yang diterima Salam Papua.

Tidak hanya itu, Kadis Perhubungan Mimika juga dinilai mengabaikan hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK yang meminta kedua pihak melakukan pertemuan membahas masalah itu.

Berikut pernyataan lengkap Silvy Herawaty terkait polemik hutang Rp 21 miliar dalam rilisnya tersebut.

Pada tahun 2019 kami mengajukan revisi perjanjian karena nilai pesawat dan helikopter sudah susut secara aturan penerbangan dan pabrik, bahwa pesawat serta helikopter sudah masuk dalam periodik-periodik maintenance. Artinya rusak atau tidak, harus dilaksanakan perbaikan, ganti spare part sesuai dengan aturan pabrik, seperti C-Cek D-Cek dan seterusnya.

Memang pesawat terbang dan helikopter tiga tahun pertama aman sejak 2016-2019, tapi setelah 2019 alami penyusutan. Contoh service 600 jam untuk heli, servis 800 jam, 1200 jam dan selanjutnya. Itu tetap harus dilakukan. Service itu biayanya sangat besar. Dan service tidak bisa dilakukan di Timika atau Papua, tapi harus dibawa ke Airbus Helikopter Indonesia di Cibubur Jakarta atau dibawa ke pabrik Airbus Malaysia di Subang Malaysia.

Sedangkan untuk pesawat Cessna kami harus lakukan yang namanya HIS, itu inspeksi rutin, seperti mobil turun setengah mesin, kita harus bawa ke Australia yang terdekat. Meski masuk hanggar di Australia tapi enginenya harus diperbaiki di Afrika atau Amerika tergantung biaya mana yang murah.

Untuk pesawat Pemda kami kirim ke Afrika. Untuk type engine pesawat terbang Cessna milik Pemda Mimika, adalah Pratt and Witney, PT6-40 dan tempat perbaikannya hanya dua di dunia, Afrika dan Amerika. Pesawat ini tidak rusak tapi aturan pabrik harus dilakukan. Ini yang kami mohon Dishub lakukan revisi, tahun 2019 tidak ditanggapi, 2020 tidak ditanggapi, dan akhirnya pada tahun 2021 kontrak kita habis masa berlakunya.

Kami ajukan 2 (dua) alternatif yaitu yang pertama semua biaya untuk semua jenis maintenance kami yang  tanggung tapi harga sewa pesawat terbang turun dari Rp 10 juta menjadi  Rp 7 juta per jam dan helikopter dari Rp 12.500.000 turun menjadi Rp 10 juta karena pesawat dan helikopter sudah termakan usia dan sudah mulai masuk dalam tahapan periodik maintenance, yang mau tidak mau kami harus lakukan.

Tapi dari 2019 sampai 2021 kami tetap dipaksa setor Rp 10 juta perjam untuk pesawat dan Rp 12,5 juta perjam untuk helikopter, padahal harga itu cocok untuk kontrak 3 tahun pertama saat pesawat dan helikopter masih baru, walaupun itu masih mahal untuk pesawat baru.

Silahkan bisa ditanyakan kepada maskapai lain, mereka berani kontrak berapa perjam? Kalau dengan nilai di atas semua tidak akan mau, sangat mahal untuk pesawat dan helikopter yang usia sudah di atas 3 tahun.

Alternatif kedua adalah harga sewa untuk pesawat terbang tetap Rp 10 juta perjam dan helicopter Rp 12,5 juta, tetapi periodik maintenance besar untuk kepentingan pesawat dan helikopter ditanggung Pemerintah Kabupaten Mimika. Ini kita harus duduk bersama untuk mendiskusikannya.

Maintenance ini terbagi dari beberapa macam dari A check, B check, C check dan D check serta perbaikan karena kerusakan, yaitu yang pertama periodik maintenace A dan B check, dimana pesawat diperiksa setiap hari, dan setiap 100 jam. Untuk maintenance ini kami yang tanggung biayanya. Maka setiap maintenance 100 jam, kami terbangkan pesawat ke Jayapura, Helikopter di Nabire. Ini dilakukan sesuai aturan kementrian perhubungan harus dilakukan di hanggar.

Untuk maintenance C check dan D check maintenance ini harus dilakukan oleh perusahaan maintenance yang punya ijin AMO. Bisa dilakukan di indonesia atau di luar negeri.

Jenis maintenance ini yang kami usulkan untuk ditanggung biayanya oleh Pemkab Mimika, bila harga sewa pesawat dan helikopter tetap. Hal ini karena rusak atau tidak rusak harus dikerjakan. Seperti turun setengah engine, ganti propeler, dan penggantian beberapa spare part yang besar. Maintenance ini sangat mahal dan tidak bisa dilakukan di Indonesia. Ini sesuai manual factory.

Karena ketidakmauan dua Kadis Perhubungan untuk duduk bersama membahas masalah ini maka terjadilah utang piutang ini. Kami seperti dipaksa untuk tinggalkan utang. Yang kami mau mereka terbuka dalam revisi kontrak saat itu.

Betul kami punya utang Rp 21 miliar, tapi pengeluaran kami yang terkait dua pesawat ini  juga besar. Misal perbaikan pesawat di Australia bulan April 2021, setelah perbaikan pesawat ditarik Pemda Mimika pada bulan September. Nilai perawatannya Rp 2,5 miliar lebih.

Atau helikopter, sudah dua kali kita melakukan perawatan besar, dan kita harus bawa ke airbus helikopter Indonedia di Cibubur Jakarta pada tahun 2019 dan sekali ke Malaysia pada tahun 2020 dengan container.

Semuanya ini hanya karena itikad baik kami untuk menjaga  pesawat dan helikopter tetap normal. Kalau hanya untuk kepentingan operasi, kami tidak akan melakukannya karena biayanya sangat besar.

Setiap bulan kami selalu melaporkan jam terbang komersial kepada Dinas Perhubungan, tetapi sejak tahun 2020 invoice untuk setoran sewa menyewa dari Dinas Perhubungan muncul tagihan secara sekaligus dalam satu tahun. Kami juga harus punya cash flow untuk operasional dong. Sesuai kontrak tagihan dari Dinas Perhubungan di buat setiap bulan, setelah laporan kami, dan setelah kedua pihak melaksanakan rekonsiliasi perhitungan jam terbang.

Bagi kami sekarang, bayar utang tidak ada soal, kami bisa cicil, tapi bagaimana dengan biaya yang telah kami keluarkan? Kami sudah menjelaskan semua pada saat pemeriksaan BPK, dan dalam rekomendasinya agar kita diminta duduk sama-sama bicara ini tapi tidak pernah terjadi duduk bersama. Justru kami berharap ada yang bisa memfasilitasi untuk dilakukan pertemuan bersama.

Secara  biaya, dalam kami mengoperasikan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika, kami rugi. Kami harus tanggung semua biaya operasional, gaji pilot, gaji enginer, avtur. Kami harus tanggung jasa bandara, jasa ground handling, jasa Airnav baik di bandara Timika maupun tujuan. Kami juga harus tanggung semua biaya maintenance, juga biaya lain-lain yang tidak terduga karena operasional penerbangan sangat kompleks.

Semua biaya itu dihitung dalam Total Operation Cost per jam terbang. Harga jual perjam terbang sangat tergantung pasar antara Rp 15 juta – Rp 22 juta. Sebagai contoh untuk pesawat Caravan, andaikan kita ambil harga pasar tertinggi Rp 22 juta perjam, sisa Rp 10 juta untuk operasional dan maintenance.

Avtur saja sudah Rp 3,5 jt per jam, kita harus bayar jasa bandara, jasa airnav, jasa groundhandling dan biaya lain lain.  Tetapi kita juga harus menyetor Rp 10 juta per jam terbang sebagai biaya sewa pesawat kepada Pemda.

Silahkan masyarakat dapat hitung sendiri.

Tetapi karena niat dan itikad baik kami, untuk tetap menjaga dan merawat kedua aset Pemda ini, maka kami tetap mengoperasikan kedua aset itu dari hasil subsidi silang dari semua operasi kami.

Jujur saja, kalau tidak berpikir ini aset Pemda, maka untuk menjaga nama baik kami dan konsistensi terhadap kontrak sudah lama kami tidak operasikan, sudah lama ingin sekali kami mengembalikan kedua aset ini, dan tidak melakukan periodik maintenance, untuk C dan D check untuk kedua aset itu.

Kami juga harus mencari market sendiri, karena tanggung jawab kepada Pemda untuk Pendapatan Daerah. Sebenarnya kami berharap Pemda bisa bantu kami dalam pemakaian pesawat dan helikopter ini, tentunya secara profesional. Pemda bayar dan kami setor kembali.

Tetapi ada yang tidak mau bayar karena menganggap ini pesawat Pemda. Ini kan juga jadi utang piutang. Tetapi Pemda kadang menggunakan armada lain. Sebagai contoh, helikopter diparkir di Timika kadang satu bulan tidak beroperasi. Jam jalan terus untuk umur spare part. Gaji pilot, enginer, HLO, alowance, akomodasi kita harus terus bayar setiap hari. Padahal untuk menutup  break event point, minimal 40 jam.

Kami sangat terbuka, boleh semua pihak melihat laporan keuangan untuk pesawat Cessna grand caravan PK- LTV dan helicopter PK- LTA. Kami juga sudah serahkan laporan operasi, maintenace dan keuangan kepada BPK dan BPKP.

Saya akui Asian One punya utang, tapi saya mohon kepada  semua pihak, jangan hanya mendengar dan melihat dari satu pihak saja, jangan hanya kami dikejar untuk membayar utang tapi kami juga diperhatikan, didengar penjelasan kita, difasilitasi pertemuannya agar dapat melihat secara keseluruhan dari semua aspek termasuk mendengar penjelasan dari kedua pihak.

Operasi penerbangan itu sangat kompleks. Lihat saja perusahaan sebesar garuda tidak mampu membayar utang sewa menyewa?

Niat baik kami dari awal untuk kerjasama hanya untuk membantu  memproses pengadaan pemasukan, perizinan, dan pengoperasian kedua aset Pemda, karena menurut Dishub pada saat itu, tidak ada operator penerbangan lain yang mau kerjasama dengan bentuk dan harga yang Pemda tawarkan. Maka sebelum bantu, saya membuat surat keterangan bahwa sebagai perusahaan angkutan udara niaga pemegang AOC 135, kami betul-betul membantu bukan untuk kepentingan kami tetapi untuk kepentingan Pemda.

Kalau untuk grand caravan kami tidak masalah. Tapi helikopter kami belum pengalaman, kami tidak punya pilot, enginer dan HLO. Tapi untuk membantu Pemda kami harus merekrut pilot, enginer dan semua  terkait operasi helikopter.

Kami harus membuat manual book dan operation spesification untuk mengoperasikan pesawat Pemda. Nah, kami harus bayar gaji pilot mulai pesawat itu disiapkan di pabrik, ini belum operasi tapi Kemenhub haruskan itu.

Untuk pesawat dan helikopter Pemda, kami hanya memproses semua izin masuk baik izin Kemenhub, Kemenkeu terkait pajak dan bea cukai, dan Kementerian Perdagangan, Kominfo dan Basarnas. Pada saat awal memang berat.

Kami bantu import masuk, termasuk urusan bea cukai kami yang urus. Dan banyak biaya-biaya yang tidak bisa saya sampaikan di sini yang itu harusnya menjadi urusan Pemda tapi jadi beban biaya tanggungan kami. Ini hanya demi membantu Pemda Mimika.

Sebelumnya kami tidak punya base operasi di Timika. Memang kami sudah beroperasi dengan pesawat kami sebelumnya yang melayani wilayah Papua dengan base operasi di Nabire. Padahal saat itu Kadis Perhubungan Pak John Rettob loh, tapi susah masuk Timika. Kami pindah base operasi ke Timika karena operasikan pesawat Pemda.

Saat pertama pesawat dan helikopter beroperasi di Timika, kami banyak alami kendala. Tapi awal-awal kerjasama kami dengan Pemda berjalan baik sehingga proses berjalan lancar.

Kami mulai beroperasi di Timika dengan perjanjian kerjasama sewa menyewa.

Saat operasi awal dengan biaya sewa Rp 10 juta dan Rp 12,5 juta, walaupun awalnya keberatan karena mahal bagi kami, tapi karena ini pesawat terbang dan helikopter baru jadi kontrak itu berlaku 3 tahun, 2016-2019. Tapi setelah 2019 barulah masalah seperti yang saya beberkan di atas timbul, sehingga kami mengajukan revisi kontrak, tapi tidak ditanggapi.

Bagi kami utang itu harus bayar. Apalagi sekarang kita sudah selesai kontrak kerjasama. Banyak hal yang harus kita diskusikan, terkait utang piutang, terkait izin import sementara helikopter, terkait maintenance reserve, terkait asuransi, terkait registrasi helikopter dan airworthines.

Kenapa Dinas Perhubungan tidak mau berdiskusi?

Kami sangat berharap ada pihak yang mau memfasilitasi, sehingga waktu mendengar ada dengar pendapat dengan DPRD, rasanya ini angin segar untuk kita, bisa jadi mediator untuk kedua pihak. Tetapi belum dengar dari kami , tetapi hanya menyalahkan kami, tidak membayar hutang.

Kami siap diperiksa, diminta keterangan dan membuktikan semua biaya operasi dan maintenance dan hal-hal teknis lainnya.

Terkait yg disampaikan Kadishub bahwa setiap tahun Pemerintah menganggarkan biaya untuk asuransi dan sparepart. Kami jelaskan bahwa asuransi pesawat dan helikopter yah harus ditanggung oleh pemilik pesawat dong. Kalau terjadi sesuatu, yah klaim asuransi pesawat dan helikopter dikembalikan asuransi kepada Pemda sebagai pemilik aset. Jadi Pemda yang harus bayar asuransi.

Terkait sparepart, ada removable sparepart yang tercatat, dan ada komponen opsional yang dibeli untuk kepentingan pesawat dan itu dipasang di pesawat sebagai komponen tambahan, bukan habis pakai yang dihibahkan kepada kami untuk operasional. Contoh pembelian alat sling di helikopter. Itu dipasang di helikopter dan tetap terpasang. Tapi itu mungkin hanya pada saat awal saja. Sudah beberapa tahun tidak ada lagi pembelian sparepart.

Jadi dalam operasi pesawat terbang dan helikopter selama kontrak kerjasama semua biaya kami yang tanggung yaitu Crew, enginer, maintenance, avtur, biaya jasa bandara, jasa airnav, ground handling, perizinan, sertifikasi dan biaya lainya.

Pemda Mimika tinggal menerima biaya jasa sewa menyewa sebagai pendapatan asli daerah.

Terkait utang sewa menyewa, kami akui itu. Tetapi kami juga sudah memberikan biaya yang kami keluarkan untuk menjaga pesawat dan helikopter, antara lain maintenace besar, maintenance reserve untuk engine, dimana dengan biaya sendiri, kita simpan biaya untuk overhaul engine yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik aset, selisih pembayaran asuransi yang harus ditanggung Pemda.

Untuk diketahui pesawat Grand Caravan sudah kami kembalikan sejak tanggal 21 September 2021, sudah tidak terdaftar lagi di PT Asian One Air.

Sedangkan helikopter saat ini diparkir di Hanggar Bandara Nabire sejak bulan April 2022 sejak maintenance rutin, menunggu proses re-eksport dan re-import.

Kami juga sudah mempekerjakan dan mendidik anak asli Mimika sebagai pilot, dan 2 orang enginer yang sudah bekerja dengan kami sebagai co pilot dan senior enginer.

Kami rasa aneh kalau pemerintah justru berusaha menjegal kami masyarakat yang telah membantu dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi warganya.

Wartawan: Yosefina

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait