Aser Gobai didampingi tokoh agama saat mengucapkan sumpah yang dipandu Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aser Gobai dilantik menggantikan Yustina Timang sebagai anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD Mimika berdasarkan SK Gubernur Papua nomor 155.1/581/2022 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW).
Pergantian anggota dewan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Mimika Tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD PAW dari Partai Nasdem Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (31/1/2023), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme didampingi Plt Sekda Pemkab Mimika, Petrus Yumte.
Uniknya, diduga lantaran banyak anggota DPRD yang tidak setuju dengan pelaksanaan PAW tersebut, maka Paripurna ini hanya dihadiri oleh empat anggota Dewan, yaitu Novian Kula, Nataniel Murib, Miler Kogoya dan Martinus Walilo, serta beberapa pejabat Pemkab, utusan Forkopimda dan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas).
Usai Paripurna, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme mengatakan bahwa PAW tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU dan bersifat mengumumkan.
Dengan demikian, menurut Aleks, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa PAW harus memenuhi kuorum, dalam hal ini dihadiri oleh semua fraksi serta anggota dewan.
“PAW ini sifatnya sebagai pengumuman atau pemberitahuan. Jadi tidak ada ketentuan yang mengharuskan PAW dihadiri semua anggota dewan atau fraksi,” ungkap Aleks, yang merupakan politisi Partai Nasdem tersebut.
Apalagi PAW ini, tambah dia, berdasarkan SK Gubernur Papua. Mengingat SK Gubernur telah ada, maka semua tahapan sekecil-kecilnya telah dilewati. SK tersebut telah dikeluarkan sejak November 2022, sehingga tidak bisa ditunda lagi.
“PAW ini berdasarkan perintah UU lewat SK Gubernur, maka kami wajib melaksanakan. Bukan semau kita. Sekali lagi ini sifatnya mengumumkan dan sudah diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018,” tegasnya.
Aleks menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW terjadi jika adanya halangan tetap atau meninggal dunia, berkaitan dengan kode etik kelembagaan DPRD serta adanya usulan dari partai.
“PAW ini lantaran adanya usulan dari partai. Tentunya sudah melalui proses pada rumah tangga partai,” jelasnya.
Sementara itu, Aser Gobai mengatakan bahwa keputusan partai Nasdem sudah final. Sehingga jika ada yang keberatan, maka dipersilahkan untuk melalui jalur gugatan ke PTUN.
Menurut Aser, alasan pergantian Yustina Timang merupakan masalah internal partai. Adapun terkait bukti kuat yang dipegang dan akan diajukan jika sesewaktu diperlukan.
“Apapun putusan PTUN, partai Nasdem dari DPD, DPW dan DPC siap menghadapi. Kami juga sudah siapkan kuasa hukum,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More