SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPR RI H. Arteria Dahlan,S.T,S.H,M.H kembali menegaskan terkait aksi ugal-ugalan Kejaksaan yang menegakkan hukum dengan cara melawan hukum dalam status Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka.
Melalui sambungan telepon selular kepada salampapua.com, Selasa malam (6/3/2023), Arteria meminta Jaksa Agung untuk bertanggung jawab atas penegakkan hukum di Papua.
“John (panggilan akrab Johannes Rettob, Red) ini hanya salah satu korban. Saya akan informasikan korban-korban aksi brutal yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Kita berharap Restorative Justice bukan hanya sebagai slogan. Kasus John itu membuktikan bahwa Restorative Justice di Kejaksaan hanya omong kosong belaka,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa penegakan hukum itu merupakan instrumen untuk mempercepat pembangunan, namun di Mimika penegakkan hukum tersebut justru membuat gaduh. Fungsi-fungsi pemerintahan tidak berjalan dan memecah belah.
“Harusnya jangan tergesa-gesa. Jaksa Agung kok ngotot sekali ingin John dicopot. Apa nggak bisa tunggu sampai masa jabatannya berakhir? Apa tidak bisa tunggu sampai ada temuan kerugian negara dari BPK dan BPKP? Apa tidak bisa menunggu (proses hukum) John untuk dilimpahkan melalui mekanisme yang benar, yaitu Tahap 2 nya dihadirkan ke Kejaksaan baru dilimpahkan ke Pengadilan? Apa tidak bisa menunggu proses praperadilan disidangkan dulu? Apabila memang yang bersangkutan (John) kalah atau proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dinyatakan benar, kita semua legowo untuk diperiksa dan dihadirkan ke Persidangan. Kalau ini kan tidak. Ini aksi ugal-ugalan, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum,” tegasnya.
Dia bahkan mengatakan, jangan salahkan kalau rakyat melawan Jaksa. Jangan salahkan karena penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, Papua jadi rusuh.
“Kalau bicara korupsi, yang korupsi rakyat Papua atau Jaksa di Papua? Nanti kita buat Posko pengaduan ulah oknum-oknum Kejaksaan yang ada di Papua. Ini kan diingatkan, (Kejaksaan) tidak mau. Tetap ngotot. Kalau ngotot membela yang benar, gak apa-apa. Ini membela pesanan. Kalau Kajati Papua bilang penegakkan hukum, Witono (Kajati Papua, Red) suruh berhadapan dengan Arteria Dahlan. Saya akan buka-bukaan, anda menegakkan hukum atau melaksanakan pesanan?” tegasnya kembali.
Arteria mengaku akan membongkar realitas penegakkan hukum yang dirinya sebut sebagai praktik ugal-ugalan oknum Jaksa itu di DPR RI. Dirinya sudah membangun komunikasi dan dari situ terdapat informasi-informasi yang janggal. Termasuk juga kejanggalan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Kejaksaan yang namanya Jaksa Agung. Jaksa Agung harus bertanggungjawab atas penegakkan hukum yang brutal, karena ini sepengetahuan Jaksa Agung.
Di samping itu, terkait adanya pernyataan dari Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo, yang mengatakan bahwa Plt Bupati Mimika saat ini bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa, Arteria mengatakan bahwa Aspidsus untuk sekolah hukum terlebih dahulu.
“Orang dijadikan terdakwa apabila sudah dibacakan surat dakwaan. Kalau belum dibacakan surat dakwaan, itu namanya masih tersangka. Itu pelajaran semester 1 sekolah hukum. Makanya ini yang bodoh siapa? Kok nilai-nilai dasar seperti itu tidak mampu dipahami oleh seorang Aspidsus. Apalagi tidak ada tahap 2, di mana letak terdakwanya? Baca KUHAP Pasal 8 ya!
Dia pun mengaku lucu dan mempertanyakan terkait Jaksa yang tidak hadir saat sidang perdana Praperadilan.
“Kalau dia (Jaksa) mau membuktikan bahwa dia benar, hadir aja buktikan di Praperadilan. Malah di Praperadilan tidak hadir, justru melakukan pelimpahan berkas untuk segera disidangkan. Ini kan itikad buruk, motif buruk. Jadi jangan John dibilang korupsi, jangan-jangan di sana ada indikasi korupsi,” ungkapnya.
Untuk itu, sebagai anggota Komisi III DPR RI yang salah satunya menangani bidang Hukum, HAM, dan keamanan, Dia akan fokus kepada institusi Kejaksaan untuk 1 tahun ke depan. Untuk melihat apakah Kejaksaan benar-benar serius menangani korupsi atau sebaliknya.
“Ini kan duka bagi rakyat Indonesia, tidak hanya rakyat Papua. Saatnya melakukan perlawanan atas aksi-aksi brutal penegak hukum yang semacam ini. Biar pak (Presiden) Jokowi tahu bahwa Kejaksaan memang harus diperbaiki. Nanti saya akan ungkapkan di Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja terkait dengan penyimpangan-penyimpangan yang berkesan penegakkan hukum. Apa contohnya, kasus PT Duta Palma Group. Sama ini, dimana hitung-hitungan Rp 600 Triliun? Kenapa dituntut seumur hidup? Itu pikiran-pikiran sesat semua. Ini kan kesesatan yang berlanjut. Dibiarkan akhirnya makin sesat,” tuturnya.
Arteria menambahkan bahwa dirinya akan datang ke Papua pada pertengahan bulan Maret ini untuk melihat langsung proses persidangan kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
“Rakyat Papua harus melawan. Saatnya rakyat Papua memantau kerja-kerja Kejaksaan dan Jaksa-Jaksa Papua,” tutupnya. (Red)
Sumber: SALAM PAPUA Read More