APBD Perubahan 2022 Mappi Ditetapkan Sebesar Rp1,5 Triliun

MAPPI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Mappi Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.599.684.157.854. APBD Perubahan ini ditetapkan dalam Penutupan Rapat Paripurna Masa Sidang III tentang Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Mappi dan Raperda Non APBD tahun anggaran 2022 yang digelar Senin (17/10/2022) di Gedung DPRD Mappi.

Adapun gambaran umum kondisi keuangan daerah seperti yang dipaparkan Pj Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, SSTP MSi, pendapatan daerah Kabupaten Mappi sebesar Rp 1.474.208.519.578. Itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 44.226.981.775.

Selanjutnya penerimaan terbesar bersumber dari dana transfer sebesar Rp 1.429.981.537.603. Dari pemerintah pusat sebesa Rp 1.418.004.570.422 berupa dana perimbangan yang terdiri ats dana bagi hasil Rp 106.240.870.838 yang merupakan bagian dari dana transfer umum untuk mengatasi masalah ketimpangan vertikal.

Ada juga transfer dana alokasi umum sebesar Rp 696.518.698.584. Dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 198.219.014.000. Dana alokasi khusus non fisik Rp 89.134.954.000. Kemudian dana desa Rp 174.379.441.000. Ditambah lagi dana transfer antar daerah Rp 11.976.967.381

Sementara itu, belanja daerah yang ditargetkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 1.599.684.157.854. Itu terdiri dari belanja operasi yang meliputi belanja pegawai Rp 353.143.456.381 untuk belanja gaji dan tunjangan ASN, kepala daerah, DPRD serta tambahan penghasil ASN. Belanja barang dan jasa Rp 490.879.856.075 untuk belanja sarana dan atau mendukung pencapaian output kegiatan pada OPD.

Ada juga belanja hibah sebesar Rp 41.341.356.250 yang dianggarkan untuk mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dana hibah itu ditujukan kepada lembaga vertikal, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

Pj Bupati mengapresiasi DPRD Mappi yang telah bekerja dengan tulus berjuang dengan gigih mengorbankan waktu tenaga dan pikiran secara cermat dan komprenhensif untuk membahas mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini secara dinamis dan sistematis.

Menurutnya, rapat paripurna merupakan sebuah langkah maju dan konstruktif bagi kemajuan daerah. Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, maka RAPBD Perubahan selanjutnya akan dievaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Papua sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menutup sambutannya, Pj Bupati menegaskan beberapa hal menjelang akhir tahun 2022 antara lain pelaksanaan monev terhadap realisasi penyerapan DAK, otsus, DAU pada program kegiatan Tahun Anggaran 2022 pada OPD, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2022. Ia juga menyatakan, finalisasi RAPBD Tahun Anggaran 2023 paling lambat akhir November.

Percepatan reformasi birokrasi sesuai peraturan menteri, penataan kelembagaan OPD sesuai peraturan, pendataan ASN dan penegakan disiplin, pendataan Pegawai Kontrak Daerah (PKD) dan pembaharuan kontrak kerja antara pimpinan OPD selaku pemberi pekerjaan (pihak pertama) dan PKD selaku penerima pekerjaan (pihak kedua).

Kepada OPD dapat segera melaksanakan pekerjaan APBD Perubahan sampai 31 Desember 2022, dari hasil laporan Monev terhadap realisasi pekerjaan APBD induk 2022 akan menjadi pertimbangan evaluasi terhadap kinerja pimpinan OPD dan kami akan berpedoman pada anggaran berbasis kinerja pada RKPD, KUA,PPAS TA. 2023 yang merupakan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat tepat sasaran, bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait