APBD Capai Rp5 Triliun, Bupati: Ini Sejarah Bagi Mimika

TIMIKA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 mulai diparipurnakan oleh DPRD Mimika. Adapun besaran APBD Perubahan sebesar Rp5.086.483.597.126.

Pembukaan sidang paripurna digelar Senin (29/8/2022) dipimpin oleh Ketua DPRD, Anthon Bukaleng bersama Wakil Ketua I dan II, dan dihadiri Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH, para anggota DPRD Mimika, Pj Sekda Mimika Jeni Usmany, SPd MPd serta pimpinan OPD.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan ini merupakan sejarah bagi Kabupaten Mimika. Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Mimika yang telah membahas dan menyetujui materi perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan di Jayapura beberapa waktu lalu bersama tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Mimika.

Ia menjelaskan, perubahan APBD terjadi karena beberapa kondisi seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kebijakan umum perubahan APBD Tahun 2022.

Adapun perubahan APBD dibuat apabila perbedaan asumsi kegiatan dengan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Program dan kegiatan yang diakomodir dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran berjalan. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD, apabila asumsi kebijakan umum anggaran tida tercapai. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang baru, ditingkatkan dalam perubahan APBD, apabila melampaui asumsi kebijakan umum anggaran.

Beberapa hal yang menjadi dasar terjadinya perubahan APBD Tahun 2022 dalam skala lokal maupun nasional adalah, keadaan ekonomi globql yang berpengaruh terhadap tatanan ekonomi nasional dan lolal termasik penerimaan daerah pada tahun berjalan. Adanya perubahan sumber penerimaan yang lain. Telah terjadi perubahan, pergeseran antar jenis kegiatan, antar jenis belanja dalam pelaksanaan APBD, dan adanya kegiatan baru yang dipandang perlu berdasarkan prioritas pembangunan yang belum diakomodir pada perangkat daerah sebagai pengelola kegiatan.

Tahun ini APBD Mimika capai tertinggi sebesar Rp5.086.483.597.126. Jumlah penerimaan sebesar Rp4.827.067.303.134 dan pembiayaan sebesar Rp260.016.293.990. “Prestasi yang luar biasa ini mencerminkan bahwa kita telah bekerja dengan baik, ketertiban terjamkn sehingga masyarakat beraktifitas dengan aman, perputaran ekonomi berjalan baik dan pembangunan di segala bidang berjalan dengan semestinya,” terang Bupati Omaleng.

Sementara itu, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan penyusunan KUA-PPAS adalah untuk memberikan gambaran tentang kegiatan secara umum tentang pengelolaan keuangan dan belanja.

Pembahasan APBD Perubahan sendiri merupakan agenda rutin daerah sebagai bagian rutin dari tahapan pengelolaan sistim pengelolaan keuangan daerah dan perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian program kegiatan dan anggaran yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan maupun dinamika. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada prinsipnya APBD Perubahan merupakan penyempurnaan dari APBD tahun berjalan karena tidak sesuai dengan asumsi, prioritas pembangunan kerangka ekonomi dan rencana kegiatan tahun berjalan.

Pemda Mimika jelasnya telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan KUPA-PPAS pada DPRD Mimika. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mengemban amanat dan Undang-Undang.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait