TIMIKA – Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polsek Tembagapura, Brimob Yon B Pelopor Polda Papua, Satgas Amole, dan RSM melaksanakan penertiban terhadap para pendulang liar di area Landfill Ridge Camp Mile Point (MP) 73, Distrik Tembagapura pada Selasa (15/11/2022).
Penertiban Non Karyawan (NK) yang merupakan pendulang liar itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembegapura, AKP Ahmad Dahlan, SE. Penertiban itu dilakukan, karena saat ini sudah banyak oknum masyarakat yang melaksanakan aktivitas pendulangan liar, yang dianggap menggangu aktivitas operasional PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kapolsek Tembagapura mengatakan penertiban pendulang di area Landfill Ridge Camp MP 73 itu, pasalnya lokasi tersebut merupakan area yabg sering terjadi tanah longsor. “Itu lokasi yang rawan longsor, makanya di larang ada aktivitas pendulangan disitu. Karena membahayakan keselamatan mereka yang mendulang,”ujarnya.
Selanjutnya Kapolsek mengungkapkan dalam kegiatan penertiban pendulang liar itu, aparat gabungan berhasil mendata sekitar 14 orang pendulang yang terdiri dari 11 orang pria dan 3 orang wanita. “Kami berikan imbauan dan arahan kepada mereka untuk tidak lagi mendulang di lokasi itu. Dan mereka sudah kita data dan langsung turunkan ke Timika,”papar AKP Dahlan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More