TIMIKA – Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Amole, Polsek Tembagapura, Koramil Tembagapura, dan SRM PT Freeport Indonesia (PTFI), melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan pendulangan di area Mandalika Yard, Mile Point (MP) 72, Distrik Tembagapura pada Rabu (30/11/2022).
Penertiban para pendulang itu dipimpin langsung oleh Dansatgas Amole, AKBP Murjatmo Edi, SIK dan Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan, SE.
Kapolsek Tembagapura mengatakan, kegiatan penertiban pendulang di area Mandalika Yard, pasalnya area Mandalika akan dilakukan normalisasi kali oleh pihak PT Freeport Indonesia. Sehingga tidak ada lagi aktivitas pendulangan di lokasi tersebut.
“Dari para pendulang di Area Mandalika Yard sudah berkenan untuk dilakukan pemulangan dari area Mandalika Yard ke tempat masing-masing. Dari pihak perusahaan sudah menfasilitasi mereka, dengan menyiapkan bus,”jelas AKP Dahlan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan kegiatan penertiban itu, akan terus dilakukan secara persuasif. Kapolsek menambahkan dari hasil penertiban itu, berhasil memulangkan 49 orang pendulang, dengan rincian 29 orang ke Kota Timika dan 20 orang pendulang ke Kampung Banti. Selain menurunkan 49 pendulang, terdapat 6 camp pendulang juga yang dimusnahkan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More