TIMIKA | Aparat gabungan yang terdiri dari Satgas Amole, Polsek Tembagapura, Koramil Tembagapura dan SRM menertibkan pendulang liar di Area Mandalika, Mile 72, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah.
Penertiban dipimpin langsung oleh Dansatgas Amole AKBP Murjatmo Edi dan Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan.
AKP Ahmad Dahlan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022), mengatakan penertiban ini dilakukan lantaran masih adanya pendulang liar yang melakukan aktivitas di area tersebut.
Menurutnya, area yang digunakan pendulang liar tersebut akan dilakukan normalisasi kali oleh pihak PT. Freeport Indonesia.
“Jadi di sana tidak boleh ada lagi pendulang liar atau non karyawan yang melakukan pendulangan,” terangnya.
Penertiban tersebut, kata AKP Dahlan, bahwa para pendulang liar atau non karyawan sudah bekerjasama dengan baik dan menerima apa yang sudah disampaikan pada kegiatan sosialisasi beberapa minggu lalu.
Ia berharap, untuk para pendulang liar atau non karyawan di area Mandalika agar tidak lagi melakukan kegiatan pendulangan.
Dari hasil penertiban yang dilakukan aparat gabungan, sebanyak 49 pendulang liar berhasil dipulangkan dari area tersebut.
“29 orang dipulangkan ke Timika dan 20 orang lainnya dipulangkan ke Banti,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Aparat Gabungan Pulangkan Puluhan Pendulang Liar dari Area Mandalika Tembagapura