Anggota KKB Penyerang Pos TNI di Maybrat Divonis 18 Tahun

TIMIKA | Yanwaris Sewa alias Titus Sewa anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) penyerang pos TNI yang menyebabkan 4 prajurit TNI gugur di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Sorong, pada Kamis, 22 Juni 2023, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Yanwaris Sewa alias Titus Sewa.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi yang mengonfirmasi Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid mengatakan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Yangmana, tersangka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Dipotong masa penahanan terdakwa yang telah dijalani,” kata Kabid Humas.

Berdasarkan hasil BAP pada tanggal 15 Okober 2022, Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui sejak Januari 2020 bergabung dalam organisasi KNPB wilayah Maybrat, dan menjabat selaku Sekretaris Militan.

Kemudian mulai dari Juni 2021 hingga kini, Titus Sewa bergabung sebagai anggota TPN-OPM Kodap IV Sorong Raya. Ia pernah mengikuti kegiatan atau pertemuan TPN-OPM sebanyak tiga kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat, dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh tersangka Arnold Kocu yang kini masih DPO.

“Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem. Pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut, tersangka membawa panah,” ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengatakan, Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya yang kini masih DPO.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Anggota KKB Penyerang Pos TNI di Maybrat Divonis 18 Tahun

Pos terkait