Orangtua murid mengikuti rapat
di SMP Negeri 2 Timika
(Foto: Salam Papua/Yosefina)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Banyak orangtua murid mengadu ke Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob terkait penerimaan siswa baru di SMP Negeri 2 Mimika yang tidak berdasarkan sistem zonasi.
“Saya didatangi banyak orang tua murid yang tinggal atau berdomisili di radius zona terdekat SMP Neger Dua Mimika. Mereka komplain kenapa anak-anak mereka tidak diterima di SMP Negeri Dua padahal mereka tinggal dekat sekolah dan aturan sudah jelas penerimaan siswa harus berdasarkan sistem zonasi,” ungkap Johannes pada Kamis (21/7/2022).
Dalam sistem zonasi, sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
Menurut Johannes, pihak sekolah harus konsisten dalam menerapkan sistem zonasi.
“Kalau mau terapkan sistem zonasi, terapkan yang benar, jangan karena ada keluarga, anak pejabat, sistem zonasi tidak lagi diberlakukan dan akhirnya mereka yang tinggal di pinggir sekolah tidak diterima malah mereka dipindahkan ke SMP lain. Sedangkan SMP lain tidak menerima mereka karena tidak masuk dalam zonasi. Ini menjadi ketakutan orangtua murid saat ini yang mereka sampaikan ke saya,” terang Johannes.
Ia mencatat terdapat 48 siswa yang benar – benar berdomisili di radius zona SMP Negeri 2 namun tidak diterima di sekolah itu. Ia berharap ini menjadi perhatian pihak sekolah.
Satu hari sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni Ohestina Usmany mengatakan mungkin ada sedikit kekeliruan pada saat pengambilan formulir, harusnya diberikan pada anak-anak yang berdomisili di sekitar sekolah.
Sehingga ia mengarahkan siswa yang tidak diterima pada zona sekolah terdekat bisa di pindahkan ke sekolah negeri yang lain.
“Kalau misalnya tidak masuk itu akan dipetakan dan akan di over ke sekolah negeri yang lain,” ujarnya.
Editor: Yosefina
Sumber: SALAM PAPUA Read More