Anak Dibawah Umur Jadi Pelaku Curas dan Curanmor di Timika, 3 Orang Ditangkap Polisi

TIMIKA | Polres Mimika menangkap tiga orang anak yang masih dibawah umur, pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas) sekaligus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diseputaran kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pengungkapan kasus ini dirilis Polres Mimika melalui konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama bersama Kasatreskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar dan KBO Satreskrim, Iptu Soeprayogi, di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (12/8/2022).

Wakapolres Kompol Praja menyampaikan, kasus curas dilakukan oleh enam orang anak rata-rata berumur dibawah 17 tahun, pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 4 subuh dan bertempat di belakang Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, jalan Yos Sudarso. Sementara korbannya ada dua orang perempuan, berinisial MA (26) dan DDDA (20).

Diterangkan Kompol Praja, awalnya pelaku GW, PF dan L merencanakan aksi curas. Sebelum beraksi, mereka telah menyiapkan alat tajam, kemudian mulai mencari target dengan mengelilingi seputaran Kota Timika. Ketiganya pelaku kemudian bertemu dengan pelaku lainnya PH, D dan RH, lalu sama-sama mencari target.

Saat melintas di area Pasar Lama, para pelaku melihat korban yang sedang berjalan kaki sambil memegang telepon seluler.

Lantaran salah satu korban ada yang dikenal oleh salah satu pelaku, kemudian para pelaku dihampiri korban untuk mengajak ikut ke acara goyang. Padahal acara yang dimaksud tidak ada, tetapi korban terkecoh dan akhirnya ikut bersama para pelaku.

Empat orang pelaku terlebih dahulu diantar ke lokasi yang telah ditentukan, yakni di belakang PN Kota Timika. Selanjutnya dua pelaku kembali untuk menjemput kedua korban.

Setelah korban dijemput pelaku dengan sepeda motor, korban dibawa ke belakang PN Kota Timika. Disitulah para pelaku mengeksekusi korban dengan menancapkan alat tajam dileher sembari melakukan pelecehan verbal dengan menyebut akan memperkosa korban jika benda berharga yang dibawa tidak diberikan.

Karena takut, korban pun menyerahkan 2 unit telepon seluler milik mereka kepada para pelaku. Kemudian para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pergi meninggalkan kedua korban di TKP.

Korban kemudian melapor kejadian itu ke Polres Mimika. Dan berdasarkan laporan polisi yang dibuat, petugas kepolisian melakukan patroli untuk mencari pelaku hari itu juga.

Dengan ciri-ciri yang ada, tim Patroli Motor berhasil melihat para pelaku melintas di jalan Yos Sudarso, kemudian dilakukan pengejaran hingga ke jalan Seroja, tepatnya belakang hotel Serayu. Disitu petugas berhasil menangkap tiga orang, yakni PF, PH dan GW. Sementara L, D dan RH melarikan diri.

“Tiga tersangka sudah kami tangkap, dan tiga lagi status DPO. Mereka semua ini adalah anak-anak dibawah umur,” terang Kompol Praja.

Dari tiga orang yang ditangkap, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon seluler, dan 1 alat tajam parang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, salah satu yang berinisial GW ternyata juga merupakan pelaku kasus curanmor yang terjadi pada 19 Juni 2022 di jalan Kesehatan.

Kasus curanmor tersebut kemudian dikembangkan. Hasil pengembangan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian dari penadah berinisial D dan kini berstatus DPO.

Sepeda motor curian dijual pelaku ke penadah D seharga Rp1,2 juta. Dari kasus curanmor ini, juga terdapat satu orang anak yang turut berstatus DPO lantaran merupakan rekan GW dan terlibat bersama melakukan aksi curanmor.

Dari dua kejadian ini, curas dan curanmor, tiga tersangka yang telah berhasil ditangkap kini diproses hukum. Berkasnya pun telah sudah masuk tahap I, lantaran upaya diversi gagal dilakukan karena pelaku sudah melakukan aksi curas dan curanmor secara berulang.

Terkait kasus curas, berkas tersangka PF dan PH terpisah dengan tersangka GW yang digabung dengan kasus curanmor yang dilakukannya.

“Kita sudah melalui upaya diversi, namun hasilnya tidak membuahkan hasil, akhirnya berkas dilanjutkan ke Kejaksaan,” kata Kompol Praja.

“Untuk kasus curas ancaman hukumannya paling lama 12 tahun, kemudian curanmor ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” imbuhnya.

Tersangka kasus curas dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, sedangkan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Anak Dibawah Umur Jadi Pelaku Curas dan Curanmor di Timika, 3 Orang Ditangkap Polisi

Pos terkait