[[{“value”:”
TIMIKA, Seputarpapua.com | Personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2024 didampingi Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Nduga, pada Selasa, 7 Mei 2024, melimpahkan perkara dengan tersangka EN alias Epson Nirigi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng mengatakan, pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.
“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Iptu Jaya dalam keterangan yang dikeluarkan Satgas Humas ODC, Rabu (8/5/2024).
Sementara Kepala Operasi (Ka Ops) Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebutkan bahwa Epson Nirigi merupakan anggota aktif kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama-Derakma pimpinan Egianus Kogoya.
“Epson merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya laporan polisi dan DPO dari Polres Nduga,” kata Faizal.
Penangkapan terhadap Epson Nirigi dilakukan di salah satu hotel di jalan Kelimutu, Kabupaten Mimika pada Senin, 20 Februari 2024 saat sedang mengikuti rapat rekapitulasi penghitungan suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“Peran Epson Nirigi dalam KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata,” ungkapnya.
Saat ini tersangka Epson Nirigi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan sambil menunggu proses persidangan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Anak Buah Egianus Kogoya Dilimpahkan ke Kejaksaan Wamena
“}]]