AMSI Papua: Teror Bom di Kantor Redaksi Jubi Ancaman Kebebasan Pers di Papua

MIMIKA, Seputarpapua.com | Kasus teror bom di Kantor Redaksi Jujur Bicara (Jubi) di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada pukul 03.15 WIT, Rabu (16/10/2024), harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian.

Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Papua, Irsul Panca Aditra menyebut, kasus teror bom molotov ini menjadi ancaman serius kebebasan Pers di wilayah Papua.

Kasus ini tentunya harus diusut tuntas oleh pihak Kepolisian, mengingat kasus serupa pernah terjadi disamping rumah jurnalis senior yang juga Pimpinan Media Jubi, Victor Mambor pada 23 Januari 2023.

“AMSI Wilayah Papua minta kasus ini diusut tuntas,” kata Irsul di Mimika.

Teror bom yang terjadi di Kantor Redaksi Jubi, Rabu dini hari mengakibat 2 unit mobil operasional yang terpakir di depan kantor terbakar dan rusak. Dengan adanya kasus ini, tentunya menjadi preseden buruk bagi kebebasan Pers di Tanah Papua. AMSI Papua pun mengutuk keras tindakan tidak terpuji tersebut.

AMSI Papua, kata Irsul berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau klarifikasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

AMSI Papua juga mendorong kepada media untuk tetap mengingatkan Jurnalis menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : AMSI Papua: Teror Bom di Kantor Redaksi Jubi Ancaman Kebebasan Pers di Papua

Pos terkait