TIMIKA, pojokpapua.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, kembali mengamankan satu orang pelaku kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja berinisial IO alias Irfan di tempat pengiriman barang di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (1/7/2023) kemarin.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penangkapan pelaku IO alias Irfan itu dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe.
Dari tangan pelaku IO alias Irfan, polisi mengamankan barang bukti yakni 4 plastik bening besar, diduga berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian 1 unit handpone merk Realme C11 warna hijau, 1 buah karton pembungkus paketan warna hitam.
“Pada saat tim melakukan penangkapan, ada beberapa saksi dari warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik pelaku,”kata Kasi Humas.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku IO alias Irfan bermula ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi, bahwa ada paket yang diduga Narkotika dari Jayapura yang di kirim melalui jasa pengiriman barang.
“Setelah mendalami informasi tersebut, anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang sambil menunggu pemiliknya datang mengambil barang,”jelas Ipda Hempi.
Selang beberapa menit kemudian, pemilik barang yakni pelaku IO alias Irfan tiba di kantor jasa pengiriman barang sambil menunjukan resi untuk mengambil barang tersebut. “Saat keluar dari kantor jasa pengiriman barang itulah, anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti,”ungkap Kasi Humas.
Saat ini pelaku IO alias Irfan telah diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan. Pelaku IO alias Irfan sendiri terancam Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More