Aliansi Mahasiswa di Mimika Demo Kawal Putusan MK, ada Enam Pernyataan Sikap

TIMIKA, Seputarpapua.com | Puluhan mahasiswa yang menyatakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi melakukan aksi di Gedung DPRD Mimika pada Jumat (23/8/2024) untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kedua putusan tersebut memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia Cagub dan Cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Seperti diketahui aturan tersebut terutama tentang batas calon Cagub dan Cawagub akan direvisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang rencananya dirubah dan ditetapkan sebagai UU Pilkada.

Dalam rancangan perubahan UU Pilkada, ada perubahan yang dilakukan, yakni batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

Syarat batas usia dalam RUU Pilakada itu tidak sesuai dengan putusan MK. Hal ini pun menjadi polemik di masyarakat, hingga terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah, tanpa terkecuali di Mimika, meskipun rencana perubahan UU tersebut untuk sementara dibatalkan.

Dalam aksi tersebut Aliansi Mahasiswa Pengawal Demokrasi menyampaikan beberapa tuntutan dan pernyataan sikap yang dibacakan oleh salah seorang orator Prayoga R Saputra, diantaranya pertama menegaskan supremasi konstitusi, menegaskan bahwa konstitusi dan putusan MK harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses legislasi.

“Mengabaikan putusan MK adalah pelanggaran terhadap supremasi hukum dan tidak menghormati prinsip lex superior derogat legi inferior,” katanya.

Kedua, menjaga kepastian hukum dan demokrasi revisi yang mengabaikan putusan MK berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan instabilitas demokrasi.

“Kami mendesak agar proses revisi tetap sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Ketiga, mempertahankan check and balances untuk itu aliansi mengingatkan DPR RI untuk tetap menjaga keseimbangan kekuasaan dengan menghormati putusan MK, demi menjaga Trias Politica dan menjaga integrasi demokrasi.

“Keempat, (demi) mengawal Reformasi kami menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengawal semangat reformasi dan tidak bermain-main dengan sistem demokrasi yang tela ditetapkan,” tegasnya.

Kelima, aliansi mendorong KPU dan Bawaslu untuk menjalankan keputusan MK dan menjalankan keputusan MK yang bersifat mutlak atau final, secara tunduk dan patuh.

“Kami juga mendorong checks and balances Bawaslu terhadap KPU,” ungkapnya.

Keenam, aliansi mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal keputusan MK yang mutlak dari percobaan pembegalan oleh Pemerintah dan DPR RI.

“Kami juga mendesak KPU dan Bawaslu serta aparat kepolisian Kabupaten Mimika menjelang pilkada2024 dapat transparan dan berintegritas untuk mewujudkan pilkada damai 2024,” terangnya.

Aliansi dalam aksinya ditemui langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II Felix Helyanan.

Aleks sapaan akrab Wakil Ketua I DPRD Mimika menyampaikan apresiasi kepada aliansi mahasiswa yang cepat dan tepat menangkap perkembangan situasi, pergeseran, dan perkembangan politik di nasional maupun daerah.

“Poin-poin yang paling penting terkait demokrasi sudah sampaikan tadi termasuk ketua dan teman semua sudah sampaikan dan kami DPRD tidak akan menguraikan atau menjelaskan lagi, yang terpenting sikap pernyataannya sudah masuk enam poin di sini untuk itu aspirasi ini kami menerima,” paparnya.

Aleks menegaskan dirinya dan Wakil Ketua II DPRD Mimika Felix Helyanan mendukung Keputusan MK dan menolak adanya rencana revisi UU Pilkada.

Felix menambahkan, DPRD Mimika juga menolak apapun keputusan yang diambil oleh DPR RI terutama terkait rencana mereka untuk melakukan revisi UU Pilkada.

“Kami menolak segala keputusan dari DPRI (yang bertujuan untuk melakukan rencana revisi UU pilkada) terlebih apabila keputusan itu adalah keputusan politik, dan demi kepentingan kepentingan individu sehingga kami menolak hal itu, dan kami setuju dengan aspirasi yang sudah adik-adik sampaikan dalam 6 poin ini,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Aliansi Mahasiswa di Mimika Demo Kawal Putusan MK, ada Enam Pernyataan Sikap

Pos terkait