TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng, di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
“Betul (dijemput paksa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal membenarkan penangkapan Bupati Mimika oleh KPK.
“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kombes Kamal kepada Antara di Jayapura, Rabu.
Sebelumnya, Lembaga antirasuah telah mengingatkan agar tersangka kooperatif dalam proses perkara ini, sebab itu merupakan bagian ketaatan terhadap hukum.
Menurut Ali, sejak awal pihaknya sudah meyakini gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng bakal ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
KPK, sebut Ali, memang telah mempunyai kecukupan alat bukti dalam menetapkan Bupati Mimika dua periode itu sebagai tersangka.
“Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” ucapnya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahun anggaran 2015.
Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar, menegaskan pembangunan gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik.
Sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eltinus Omaleng.
“Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ali Fikri Benarkan KPK Jemput Paksa Bupati Mimika