Alasan Jaksa Belum P21 Berkas Kasus Cabul Ayah Angkat di Timika

TIMIKA | Pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, memberikan alasan terkait berkas perkara kasus cabul dengan tersangka seorang ayah angkat berinisial S yang hingga kini belum P21 atau dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu membenarkan pihaknya melakukan P19 atau mengembalikan berkas untuk dilengkapi penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika, setelah sebelumnya penyidik melakukan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara ke jaksa untuk di teliti.

Alasan berkas di P19 oleh Jaksa karena dianggap belum lengkap, dalam hal ini beberapa berkas yang dimasukkan penyidik, untuk locus dan tempus atau tempat dan waktu kejadian, berada diluar dari Kabupaten Mimika.

“Itukan kejadian bukan hanya di Timika kalau saya tidak salah. TKP-nya (Tempat kejadian perkara) juga ada di tempat lain. Jadi, kita bicara kewenangan absolut dari Pengadilan,” jelas Febi yang dihubungi Jumat (17/6/2022).

“Kalau kewenangan absolut di Pengadilan, berarti yang kita bahas seharusnya yang kejadian di Timika saja. Karena kalau untuk kejadian yang di tempat lain, itukan kewenangan absolutnya berbeda,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada saat P19, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memenuhi kelengkapan materil guna melengkapi berkas perkara. Namun hingga kini berkas belum dikembalikan atau tahap I kembali. Meski, kata Febi, untuk tahap I kembali itu menjadi ranah dari penyidik.

“Kalau tahap I penyidik ke kita, itukan ada batas waktu jaksa untuk meneliti berkas selama 14 hari. Setelah kita terbitkan P18, di tindaklanjuti lagi dengan P19, itu (selanjutnya) dari penyidik. Kita tidak bisa tentukan waktu karena itu ranahnya penyidik untuk waktunya berapa lama berkas itu dikembalikan lagi,” katanya.

Saat tahap I oleh penyidik, berkas perkara yang dimasukkan terkait kasus pencabulan baik yang terjadi di Timika maupun di Malang, Jawa Timur, ketika tersangka S mengantar korban P melanjutkan pendidikan. Sehingga, menurut Febi, jika berkas hendak di masukkan bersamaan, maka kronologis kejadian harus lengkap agar tindak pidana yang dilakukan tersangka bisa tergambarkan dengan jelas.

“Kalau di Malang, itu tempus locus kapan? Di Timika kapan? Semua harus tergambar. Jadi kronologisnya harus jelas. Kalau cuma sepenggal-penggal atau sedikit-sedikit, nanti kan tidak tergambar, benang merahnya tidak kelihatan,” ujarnya.

“Jadi dari jaksa istilahnya minta keterangan yang lengkap, bukti-bukti yang lengkap, untuk menangani kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan bahwa berkas kasus cabul dengan tersangka ayah angkat berinisial S, masih ditindaklanjuti atau dilengkapi oleh penyidik setelah berkas di P19 oleh Kejaksaan, dalam hal ini JPU.

“Kita (sebelumnya) sudah tahap I ke Kejaksaan, kemudian kejaksaan malakukan penelitian berkas, terdapat P19,” ungkap Iptu Bertu pada Rabu, 27 April 2022.

Dijelaskan Bertu saat itu, penyidikan kasus ini hanya terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban di Timika, yakni sesuai dengan jeratan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak, anak tiri, anak pungut atau anak asuh yang belum dewasa.

“Yang terjadi di Jawa itu, masih anak dibawah umur. Tapi ternyata penyampaian dari jaksa, itu beda locus, beda posisi, beda Pengadilan. Jadi kita fokus untuk yang di Timika saja. Dari penyidik P19-nya tidak sulit, nanti akan kita lengkapi saksi-saksi saja,” jelasnya.

Perbuatan cabul ayah angkat S dilakukan pada saat korban masih tinggal di rumahnya, dalam hal ini di asrama. Disitulah tersangka S melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

“Terkait chattingan di WA (WhatsApp), itu semua menjadi alat bukti. Jadi, rangkaian ceritanya, kita harus jelas,” ujarnya.

Kasus ini mencuat pada bulan Desember 2021. Suami dari korban melaporkan perbuatan S ke pihak Kepolisian.

Melalui chattingan WhatsApp, suami korban mengetahui perbuatan pelaku terhadap istrinya. Yangmana S menuliskan kalimat tidak senonoh yang mengarah dan mengajak korban berbuat suatu tindakan asusila yang sudah pernah keduanya lakukan.

Bahkan sejak jauh hari, pada 2012 silam, ketika pelaku mengantar korban melanjutkan pendidikan di Malang, pelaku juga berbuat asusila terhadap korban P.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Alasan Jaksa Belum P21 Berkas Kasus Cabul Ayah Angkat di Timika

Pos terkait