Akan Lebarkan Jalan Poros SP2-SP5, Dinas PUPR Mimika Gelar Sosialisasi Kepada Warga Terdampak

Jalan SP2-SP5 di Kampung Limau Asri yang akan dilebarkan (Foto:salampapua.com/Yosefina)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berencana mengembangkan kawasan kota baru yang berpusat di Kampung Limau Asri SP 5, Distrik Iwaka maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika akan melebarkan Jalan Poros SP 2 – SP 5 menjadi 32 meter.

Sebelum memulai pelebaran jalan yang sesuai rencana dilakukan minggu depan, Dinas PUPR menggelar sosialisasi kepada warga yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut di Balai Kampung Limau Asri, Jumat (23/9/2022).

Sosialisasi itu dihadiri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Aldi Padua serta tim dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mimika, Badan Pertanahan Mimika serta pihak Kejaksaan Negeri Mimika.

Sosialisasi  kepada warga yang terkena dampak pelebaran jalan SP2-SP3 yang digelar Dinas PUPR Kabupaten Mimika

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Dominggu Robert Mayaut melalui Kepala Bidang Bina Marga, Aldi Padua menjelaskan pelebaran Jalan SP 2 – SP 5 dimulai dari pertigaan GOR Futsal sampai persimpangan Lapas.

Panjangnya sekitar sembilan kilometer dan akan dilebarkan menjadi 32 meter. Jadi nantinya akan dibuat dua jalur sama seperti Jalan Cenderawasih. Hanya saja badan Jalan SP 5 akan lebih lebar yakni masing-masing 11,5 meter sementara Jalan Cenderawasih hanya 8 meter di sisi kiri dan kanan.

“Tidak hanya dilebarkan, saluran air juga  akan menggunakam box culver. Kemudian median jalan bahkan lampu penerangan jalan,” ucap Aldi.

Dia mengungkapkan, proyek pelebaran jalan itu akan dikerjakan selama tiga tahun atau kontrak multiyears. Sehingga Dinas PUPR berharap agar masyarakat bisa mendukung program dari pemerintah untuk membangun akses jalan yang lebih memadai. .

Jika ada keluhan, Aldi berharap masyarakat bisa langsung menyampaikan kepada Dinas PUPR bukan melakukan pemalangan pekerjaan.

Pelebaran hingga 32 meter tentu akan berdampak pada tanah dan bangunan milik warga yang berada di sepanjang jalan. Namun dipastikan warga tetap mendapatkan hak berupa ganti rugi yang sesuai.

Sementara Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mimika, Agustina Rura menjelaskan pemerintah akan memberikan ganti rugi, namun untuk ruas jalan mulai dari persimpangan GOR futsal sampai simpang Lapas Kelas II B Timika belum tersedia tahun ini dan akan dialokasikan tahun depan.

Pembayaran ganti rugi membutuhkan proses panjang dimulai dari pengumpulan data berupa berkas kepemilikan tanah dan bangunan yang sah, kemudian didaftarkan ke BPN untuk melakukan pengukuran dan mengeluarkan peta bidang tanah.

Setelah peta bidang ada maka dilakukan penilaian oleh appraisal atau tim independen untuk menentukan nilai atau besaran ganti rugi terhadap tanah, bangunan bahkan tanaman yang terdampak pelebaran jalan.

“Jadi kami minta masyarakat yang terdampak untuk mengurus kepemilikan yang sah agar bisa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah,” pungkasnya.

Wartawan: Yosefina

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait