Yustina Timang (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yustina Timang mengaku tidak setuju dengan adanya Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh Aser Gobai sebagai anggota DPRD Mimika di fraksi Nasdem, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Mimika, Selasa (31/1/2023),
“PAW itu tidak sesuai dengan mekanisme. Satu hal yang harus diketahui, saya yang peroleh suara terbanyak di Partai, tapi malah saya di PAW oleh Ketua (DPC) Partai sendiri. Sudah pasti saya tidak setuju,” ungkap Yustina saat dihubungi salampapua.com via telepon.
Paripurna PAW yang saat ini dilakukan tidak sesuai mekanisme, karena Yustina mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan upaya ke Mahkamah Partai.
Gugatan proses hukum ke PTUN tertanggal 16 Januari 2023 dengan register perkara nomor 3/G/2023/PTUN JPR terhadap Gubernur Papua dengan objek sengketa berupa keputusan Gubernur Papua nomor 155.1/518/Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
“Saya sudah ada upaya hukum ke PTUN dan Mahkamah Partai. Jadi itu sementara berproses, sehingga PAW itu harusnya dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya juga saya sudah sampaikan jadwal sidang di PTUN, karena sudah terdaftar. Jadwal itu sudah saya sebarkan ke semua rekan-rekan dewan. Surat dari PTUN sudah dikeluarkan tanggal 30 Januari 2023 saat malam hari, karena sidangnya Baru selesai dilakukan. Surat itu memberitahukam bahwa masih berperkara di PTUN, tapi Wakil Ketua I DPRD Mimika tidak mengindahkan hal itu. Padahal itu ada kode etiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi A ini mengaku tidak punya masalah di Partai Nasdem. Dirinya selalu memenuhi kewajibannya untuk partai Nasdem.
“Selama saya di Nasdem semua kontribusi saya penuhi setiap bulan. Semua kewajiban saya untuk Nasdem selalu saya penuhi,” tegasnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More