TIMIKA | Banyak jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai dengan pangkatnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Mimika Ananias Faot mengatakan soal pengisian jabatan dengan ASN yang tidak sesuai pangkatnya untuk mengisi jabatan tersebut memang menjadi catatan penting bagi pihaknya.
“Bukan saja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga memberikan teguran kepada kita yang belum menerapkan sistem Merit,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (16/3/2023).
Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ananias menyebutkan, ada tiga hal yang diperhatikan dalam sistem tersebut dalam melakukan manajemen ASN yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
“Tigal hal itu yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pelantikan terhadap jabatan-jabatan yang belum diisi,” katanya.
Ananias mengaku pihaknya sudah memiliki rencana bahkan rancangan penerapan sistem Merit tersebut di Mimika, sehingga segera dilakukan perubahan. Namun hal tersebut masih menunggu pimpinan daerah yang belum ada ditempat.
“Konsep dan draf nya sudah kita siapkan tinggal mengisi nama sesuai jabatan menyesuaikan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ananias mengungkapkan setelah semua proses dilakukan, maka hasil tersebut diajukan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan agar dapat dilakukan pelantikan ulang.
Ananias menerangkan akibat ketidaksesuaian jabatan dengan pangkat ASN yang menjabat, dapat membuat pegawai yang pangkatnya lebih tinggi dari pimpinan yang menjabat tidak dapat naik pangkat.
“Pembenahan secara total (harus dilakukan) sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dikemudian hari, contohnya saya menjabat tapi pangkat saya kecil, sementara yang dibawah pangkatnya (lebih) besar, maka dia tidak bisa naik pangkat, saya juga tidak bisa naik pangkat, nah begitu kan menggorbankan banyak orang,” terangnya.
Ananias menegaskan apabila ada pejabat ASN yang mengalami seperti yang Ia sebutkan, Ananias meminta agar mereka dengan lapang dada mengundurkan diri dari jabatannya.
“Iyah jadi memang mau tidak mau, suka tidak suka harus dilakukan, hanya dengan cara mengundurkan diri, dia bisa pakai buat naik pangkat,” tegasnya.
Dikatakan, apabila ASN tersebut nekat mengajukan kenaikan pangkat maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem
“Ini yang coba kami tekakan, kalau dia (ASN) mengajukan untuk naik pangkat, maka mau tidak mau, ditolak oleh sistem, ketika ditolak solusinya menggudurkan diri agar bisa naik pangkat,” ujarnya.
Jabatan yang kosong kata Ananias nantinya akan dilakukan pelantikan ulang, namun saat ini pihaknya masih melakukan pendataan agar bisa dilakukan penataan kembali sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku.
“Kemarin yang menggundurkan diri itu banyak, setelah evaluasi kembali secara internal banyak jabatan yang tidak sesuai, kurang lebih ada 400-an jabatan yang tidak sesuai, dan itu mau tidak mau harus kita kembalikan ke jalur ketentuan yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Ananias meyakini jika penetapan sistem merit telah dilakukan sesuai dengan aturan, maka tidak ada lagi ASN yang mengeluh soal kenaikan pangkat.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura, Papua, Sabar P Sormin mengatakan fenomena jabatan dan pangkat yang tidak sesuai juga terjadi di Pemerintah Provinsi Papua.
“Pada 14 Oktober 2022 lalu itu terjadi pelantikan terhadap pegawai yang dianggap Plt, dimana pangkat plt itu masih dibawah pangkat minimal yang dipersyaratkan, sehingga ketika dia menduduki jabatan terdapat beberapa pegawai yang pangkatnya lebih tinggi, jadi bawahannya pangkatnya lebih tinggi dari atasannya, di aturan kepegawaian ini kan tidak boleh,” tuturnya.
Akibat dari hal tersebut kata Sabar, bawahan pun menjadi korban karena tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat.
“Satu-satunya cara adalah yang bersangkutan (bawahan) ke unit kerja yang atasanya minimal sama pangkatnya dengan pegawai yang bersangkutan,” ucapnya.
Sabar mengaku saat ini provinsi pun sedang melakukan pembenahan terkait dengan fenomena tersebut.
“Kita tidak melihat kenapa itu terjadi, karena sudah terjadi yah maka harus diperbaiki,” ujarnya.
Sabar menjelaskan fenomena dapat terjadi karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2003 menyebutkan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur, Walikota dan Bupati). Namun dalam PP yang lain disebutkan dalam melakukan pengangkatan harus mengacu peraruturan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.
“Nah itu yang dilanggar (tidak mengindahkan PP tentang syarat dan aturan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian), PP nomor 9 itu kan memang pengangkatan jadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian tapi aturan pengangkatan kan ada? Contoh pangkat minimal. Misalnya dia kepala bidang harus 3d, kalau Kepala Dinas harus 4a, kalau diangkat di bawah itu berarti melanggar,” paparnya.
Terkait sanksi kata Sabar memang tidak ada mengenai hal tersebut, namun karena hal itu menimbulkan masalah maka harus dilakukan penataan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ada 400 Formasi Jabatan yang Tidak Sesuai Pangkat di Lingkup Pemkab Mimika, Ditegur Kemendagri