Rilis penangkapan 9 pelaku yang diduga mencuri konsentrat PTFI (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Diduga mencuri konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI), 9 orang ditangkap di Portsite oleh tim gabungan Satgas Amole bersama Lanal Timika sekira pukul 02.30 WIT, Senin (16/1/2023).
Palaksa Lanal Timika, Mayor Laut (P) Avissema Herlambang saat menggelar rilis menyampaikan 4 orang pelaku di antaranya merupakan karyawan PTFI dan 5 pelaku lainnya merupakan non karyawan PTFI.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa 34 karung berisikan konsentrat beserta uang senilai Rp 65 juta lebih serta 4 unit handphone.
“Masing- masing berinisial R, AM, A, P, PH, D, S, AM dan AY. Hari ini kami serahkan 9 pelaku dan barang bukti ke pihak PTFI, karena PTFI yang berwenang untuk membuat laporan ke kepolisian,” ungkap Mayor Avissema di Aula Pertemuan Lanal Timika, Jalan Freeport Lama, Distrik Mimika Baru (Miru).
Sedangkan Danton Satgas Amole, Letda Laut (P) Supratman menjelaskan, 9 pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada orang yang hendak melakukan serah terima konsetrat di wilayah Portsite.
“Saya ucapkan terimakasih atas informasinya dan kerjasama tim,” ujarnya.
Sementara Dandenpom Lanal Timika, Kapten Laut (PM) Rony Elianor Judistira berdasarkan pendalaman sementara mengungkapkan bahwa tidak ada keterlibatan unsur TNI maupun Polri dalam kasus ini. Namun menurut dia tidak menutup kemungkinan, jika nanti dalam penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Mimika ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI, maka akan diserahkan untuk diproses hukum.
“Jadi 9 pelaku ini semuanya murni orang sipil,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More