76 Kasus di Polsek Mimika Baru Terapkan Restorasi Justice

 

Kanit Bimas Polsek Mimika Baru, Ipda I Made Aribawa (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tercatat dalam kurun waktu semester pertama yakni sejak Januari hingga Juli 2022, Polsek Mimika Baru (Miru) telah melakukan penanganan pengaduan 76 kasus masyarakat melalui penerapan Restorasi Justice (RJ) dan berhasil dikompulir.

Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian,S.I.K,M.H melalui Kanit Bimas Ipda I Made Aribawa melakukan kompulir setiap pengaduan masyarakat yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru dengan mengedepankan penerapan Restorasi Justice.

“Dalam penanganan mediasi atau penerapan Restorasi Justice yang dilakukan Polsek Miru selama satu semester yang berhasil dikompulir atau dihimpun oleh unit Bimas sebanyak 76 kasus, dimana didominasi oleh permasalahan rumah tangga,” jelas I Made, Senin (1/8/2022).

Dia menambahkan, permasalahan yang dilaporkan di SPKT Polsek Miru tidak semuanya berhasil dikompulir, mengingat banyaknya masalah yang dilakukan restorasi Justice tidak dibuatkan pernyataan kesepakatan bersama atas permintaan pengadu atau pelapor.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan atensi Kapolri untuk melakukan tindakan awal penanganan permasalahan yang terjadi di masyarakat sebelum dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penerapan restorasi Justice dalam penanganan awal dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memahami dan mengerti pokok permasalahan yang terjadi sehingga diharapkan hal tersebut dapat memberikan pandangan yang positif hingga tidak berujung pada penanganan di ranah hukum.

Hal-hal yang diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat melalui SPKT harus dapat dipahami oleh masyarakat, dimana semua permasalahan yang timbul bisa dilakukan proses mediasi dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat demi mencapai kesepakatan bersama tanpa mengurangi kaidah atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

“Manakala penerapan Restorasi Justice tidak berhasil dilakukan maka proses hukum akan tetap dilakukan atau dilanjutkan apabila unsur-unsur pidana yang telah diatur dalam undang-undang terpenuhi secara administratif dan hal itu akan dilanjutkan hingga proses pengadilan. Polsek Mimika Baru akan tetap mengutamakan penerapan Restorasi Justice pada setiap pokok permasalahan yang diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait