6580 Mililiter Miras Disita di Cafe yang Tidak Memiliki NPPBKC Saat Operasi Gempur Tempat Hiburan Malam di Timika

 

Tim dari Bea Cukai Timika dan Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika memeriksa pita cukai produk Miras beralkohol di salah satu cafe di Jalan Cenderawasih SP2 Timika, Papua.
(Foto: SALAM PAPUA/ACIK)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 6580 minuman keras (Miras) beralkohol  atau sembilan botol diamankan di cafe yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam operasi gempur 2022 di semua tempat hiburan malam di Timika, oleh pihak Bea Cukai Timika dan Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, pada Jumat malam (3/6/202).

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan barang eceran kena cukai, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Timika, Riky Wandosa menjelaskan sasaran dan operasi gempur adalah barang kena cukai (BKC) ilegal.

Salah satu kegiatan dari operasi gempur ini adalah operasi pasar yang diadakan tanggal 2 dan 3 Juni. “Pada tanggal dua kami fokus pada penjual eceran rokok, melaksanakan pengecekan pita cukai, sosialisasi dan edukasi terhadap beberapa toko kelontong. Lalu dihari kedua yaitu tanggal tiga difokuskan kepada penjualan Miras, kami melaksanakan operasi terhadap beberapa club dan cafe,” ujar Riky.

Dijelaskan dalam kegiatan itu dilakukan pengecekan NPPBKC, pengecekan pita cukai serta sosialisasi dan edukasi.  Hasil dari operasi ini didapati cafe tidak memiliki NPPBKC yang menjual Miras. “Sehingga dilakukan pengamanan sembilan botol atau 6580 mililiter Miras,” sebutnya.

Ia mengatakan selain mengecek barang kena cukai ilegal, dicek juga yang dilengkapi dengan pita cukai tapi barang palsu dan barang bekas atau telah dipakai berulang-ulang.

dalam hal ini pita cukainya pernah dipakai di produk lain, tapi kemudian sengaja dilepas dan dipasang kembali untuk produk lainnya. 

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa operasi gempur ini dilaksanakan secara serentak oleh Direktorat Bea dan Cukai dibawah Kementerian Keuangan RI. 

“Jadi operasi gempur  ini sudah terencana, sudah terukur dan  dilaksanakan secara serentak secara nasional dari Sabang sampai Merauke untuk seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai. Ini sudah berjalan mulai tanggal 17 Mei sampai 18 Juni,” katanya. 

Saat operasi, jika ditemukan adanya produk yang pita cukainya telah lebih dari tahunnya, maka pemilik  barang diminta mengirim kembali barang tersebut kepada distributor dan minta untuk ditukar.  

Sementara itu Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Richard K. Rumbarar  menyampaikan untuk mendukung program pemerintah ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan ijin di setiap tempat usaha. 

“Apabila  saat pemeriksaan kita temukan ijinnya tidak lengkap atau sama sekali tidak punya ijin, maka kita sarankan agar segera mengurusnya. Kalau arahan sudah berulang-ulang tapi tidak diindahkan maka dengan terpaksa kami tutup tempat usahanya,” ungkap Richard. 

Wartawan: Yosefina/Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait