Salah satu kecelakaan yang menewaskan dua anak dibawah umur di Timika (Foto: Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Terhitung hingga, Sabtu (31/12/2022) jumlah kecakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Mimika sebanyak 200 kejadian.
52 orang korban diantaranya meninggal dunia, dan dominan penyebabnya adalah mengendarai kendaraan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras).
“Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2022 yang ditangani mencapai 200 kejadian. Yang meninggal dunia sebanyak 52 korban. Salah satu faktor yang menyebabkan lakalantas dan mengakibatkan meninggal dunia adalah pengendara itu dibawah pengaruh Miras,” ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat menyampaikan refleksi akhir tahun penanganan kasus di Timika.
Selain karena pengaruh Miras, juga lantaran mengendarai sepeda atau pun mobil dengan melampaui batas kecepatan. Selebihnya adalah karena kelalaian.
“Intinya sebagian besar karena dipengaruhi Miras. Yang lainnya itu karena terlalu balap dan tidak mengenai helm,” ujarnya.
Wartawan/Editor: Acik
Sumber: SALAM PAPUA Read More