50 Warga Binaan Lapas Kelas II B Timika Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

 

Lapas Kelas II B Timika
(Foto: SAPA/Acik)
SAPA (TIMIKA) – Sebanyak 50 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk menerima  remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“Itu jumlah yang sudah kita usulkan ke Kemenkumham tapi sampai sekarang belum ada persetujuan. Beberapa hari lagi pasti sudah ada kepastian” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Bake Palinoan saat dihubungi Salam Papua via telepon telepon seluler, Sabtu (30/4/2022).

Ia mengatakan setalah remisi Idul Fitri, ada juga remisi susulan bagi warga binaan yang tidak pernah menerima remisi, karena syaratnya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke. 

“Setalah Idul Fitri nanti ada juga remisi susulan. Cuman kita belum pastika berapa banyak warga binaan yang akan terima terima,” ujarnya.

Dijelaskan syarat penerimaan remisi bagi setiap warga binaan adalah telah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik dan beberapa syarat lainnya. 

“Tidak mungkin bisa dapat remisi kalau kelakuannya tidak baik. Contohnya kalau selalu bikin onar selama dalam Lapas maka itu yang  jadi satu  penilaian untuk tidak dapat remisi,” jelasnya. 

wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait