Tiga dari empat terdakwa yang merupakan warga sipil dalam kasus mutilasi 4 warga Nduga di Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika menyerahkan empat terdakwa yang merupakan warga sipil kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga ke Pengadilan Negeri (PN) Mimika, Jumat (20/1/2023).
“Kami baru limpahkan hari ini. Selanjutnya tunggu penetapan hari sidang,” ungkap Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi salampapua.com.
Hal ini juga dibenarkan Juru Bicara PN Mimika, Muhammad Husnul Sainal, S.MH. Dia mengatakan bahwa sidang perdana bagi empat terdakwa kasus mutilasi yang terjadi tanggal 22 Agustus 2022 lalu ini akan digelar tanggal 26 Januari 2023.
Berkas perkara untuk tiga terdakwa atas nama Rafles, Jack dan Dul terpisah dengan berkas perkara satu terdakwa lainnya atas nama Roy, dengan register perkara 7 dan 8/Pid.B/2023/PN Tim.
“Benar, sudah dilimpahkan ke PN dari Kejari. Sidangnya tanggal 26 Januari, hari Kamis depan. Ada tiga majelis hakim yang akan pimpin sidang itu nantinya. Perkara itu dibagi dua, yaitu Roy di perkara Pid. B nomor 8 dan yang tiga orang lainnya perkara Pid. B nomor 7,” ujar Muhammad, saat dihubungi via telepon.
Disampaikan juga pelaksanaan sidang perkara ini tentunya akan melibatkan aparat keamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pastinya penuntut umum akan koordinasi soal keamanannya nanti, karena penuntut umum yang tahu psikologis perkara dan lain sebagainya,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More