TIMIKA | Sebanyak 32 unit televisi (TV) LCD ukuran 32 inci yang merupakan aset milik Pemerintah dan berada di Wisma Atlet yang terletak di SP 5, Timika, Kabupaten Mimika, Papua dicuri orang pada Selasa, 14 Juni 2022.
Wisma atlet tersebut diketahui dibangun oleh Kementerian PUPR untuk menunjung perhelatan PON XX Papua di klaster Kabupaten Mimika.
Terakhir, bangunan tersebut digunakan oleh Pemerintah Kebupaten Mimika untuk kegiatan pra jabatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan, pencurian TV jenis LCD di Wisma Atlet dilaporkan oleh penjaga wisma yang merupakan anggota dari Satpol PP bernama Antoni.
Setelah mengatahui terjadi pencurian, Antoni langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, Timika.
Dari keterangan Antoni, disebutkan bahwa pada pagi hari ketika mendatangi lokasi wisma, ditemukan pintu wisma dalam kondisi terbongkar. Antoni masuk lalu mengecek barang-barang berharga didalam wisma.
Ia kemudian menemukan sebanyak 32 unit TV LCD ukuran 32 inci yang berada dalam sejumlah ruangan di wisma sudah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.
Penyidik setelah menindaklanjuti laporan itu, diketahui bahwa pada saat kejadian kondisi wisma sedang tidak dijaga, ditambah lagi kondisi penerangan di area wisma tidak memadai dan tidak terdapat CCTV.
Dengan kondisi seperti itu, Iptu Bertu menyebut bahwa keadaan tersebut sangat memancing pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian.
“Kebetulan kompleks itu pada malam kejadian tidak dijaga, kemudian juga tidak ada penerangan yang memadai juga CCTV, sehingga dari keadaan itu memancing pelaku melakukan tindak pidana tersebut,” kata Iptu Bertu yang dikonfirmasi Kamis (16/6/2022).
Meski demikian, saat ini penyidik telah berhasil menangkap seorang pelakunya berinisial EW (22) pada sore hari 14 Juni 2022, yangmana merupakan warga di kompleks Kehutanan, Jalan Yos Sudarso, Timika. Yang bersangkutan juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat EW ditangkap, berikut diamankan 2 unit TV LCD sebagai barang bukti dan 1 unit sepeda motor sebagai sarana tersangka dalam melakukan tindak pidana. Sedangkan 21 unit TV lainnya sudah dijual tersangka dengan harga murah hingga pada kisaran Rp500 ribu.
“Untuk barang bukti lain yang masih ada sisa, sementara kita lakukan pengembangan oleh tim di lapangan, dikarenakan yang bersangkutan menjual tidak sekaligus, namun dijualnya itu door to door. Jadi pada saat lihat orang di jalan, di warung-warung, dia tawarkan TV tersebut,” ujarnya.
Iptu Bertu juga menyebut pelaku pencurian bukan hanya EW seorang, melainkan ada satu orang lagi yang telah melarikan diri dan sementara sedang dikejar Tim Opsnal Reskrim. Bahkan, orang yang dimaksud sudah diketahui identitas serta lokasi keberadaannya.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun penjara. Tersangka sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Mile 32,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 32 Unit TV di Wisma Atlet Timika Dicuri, Polisi Tangkap Satu Pelaku