31 pasangan saat mengikuti nikah catatan sipil di Gereja Katolik Ayuka, Distrik Mimika Timur Jauh (Foto:salampapua.com/Yosefina)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 31 pasangan suami-istri mengikuti nikah catatan sipil secara massal di Kampung Ayuka, Distrik Mimika Timur Jauh dalam rangka menyongsong HUT RI ke-77.
Kegiatan pelayanan nikah ini digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika di gereja Katolik di kampung tersebut, Kamis (11/8/2022).
Usai kegiatan pihak Disdukcapil langsung menyerahkan akta nikah, e-KTP dan kartu keluarga (KK) yang baru.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo menjelaskan, kegiatan dimaksud sebagai salah satu upaya percepatan peningkatan cakupan akta perkawinan di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan kewajiban untuk melaporkan peristiwa penting yang terjadi. Sehingga sejauh ini Disdukcapil Kabupaten Mimika telah berupaya seoptimal mungkin mensosialisasikan hal tersebut, baik melalui tatap muka langsung dengan masyarakat, perangkat RT/RW dan kelurahan serta melalui media.
“Bahkan koordinasi dengan para pengurus rumah ibadah serta pengelola yayasan keagamaan juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan dan melaksanakan pelayanan jemput bola pencatatan perkawinan,” ucap Slamet.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa upaya melakukan pencatatan perkawinan adalah untuk menghindari ketidaktertiban di dalam pencatatan perkawinan, yang jika hal ini terjadi maka akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak sipil dan hak-hak politik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yaitu Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Pencatatan perkawainan secara hukum ini sangat penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertanggungjawabkan perkawinan tesebut kepada siapapun di hadapan hukum,” pungkasnya.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More