3 Tersangka Penipuan Arisan Online di Timika Siap Jalani Sidang

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melimpahkan 3 tersangka kasus arisan online bodong ke pihak Kejaksaan.

Ketiganya kini resmi menjadi tahanan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, dan siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Timika.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, proses tahap II dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022.

Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah tersangka di serahkan ke Kejaksaan, kemudian dari pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Klas IIB Timika,” demikian keterangan Iptu Bertu yang diterima Seputarpapua.com, Rabu (3/8/2022).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SR (27) alias Ikky, RF (24) alias Kiki dan NMN (24) alias Maya, dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kasus penipuan berkedok arisan online ini terkuak setelah adanya video pendek yang viral di media sosial. Sejumlah perempuan mendatangi rumah pelaku atau owner dari arisan bodong yang sebelumnya menawarkan slot kosong.

Mereka meminta kembali uang yang sudah disetor, lantaran sudah jatuh tempo dari waktu yang dijanjikan sang owner.

Pasca viralnya video tersebut, beberapa korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Mimika.

Awalnya, tersangka SR (27) alias Ikky yang ditangkap penyidik, kemudian menyusul ditangkap lagi saudari RF (24) alias Kiki dan saudari NMN (24) alias Maya.

Modusnya yang dilakukan adalah menawarkan slot kosong arisan dengan setoran harga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta dan seterusnya.

Dari setoran berkelipatan tersebut, korban dijanjikan akan mendapat bunga yang cukup besar dan dalam waktu yang sudah ditentukan, mulai hitungan hari hingga hitungan minggu.

Dari beberapa korban, pada awalnya modal yang disetor sempat di kembalikan, berikut bunga modal seperti yang dijanjikan pelaku. Namun, semakin lama pelaku mulai mengulur waktu pengembalian modal, hingga akhirnya tidak mampu membayar kembali modal yang sudah disetor oleh para korban.

Tidak tanggung-tanggung, dana yang sudah disetor para korban ke pelaku totalnya mencapai miliaran rupiah.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 3 Tersangka Penipuan Arisan Online di Timika Siap Jalani Sidang

Pos terkait