3 Tersangka Kepemilikan Amunisi Diserahkan Penyidik ke Kejari Mimika

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Papua Tengah, menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus tindak pidana kepemilikan amunisi

“Tersangka dalam kasus ini adalah Meki Nabelau Alias Meki Alias Nokia, Botak Kogoya Alias Botak, dan Yanto Awerkion Alias Yanto,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B. Aditya Trenggoro, Rabu (7/12/2022).

Ketiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tiga tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A/ 690/ IX / 2022 / SPKT / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 22 September 2022.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Barang bukti yang diamanakan berupa amunisi tajam kaliber 5.56 mm sebanyak 95 butir dan amunisi karet sebanyak 18 butir serta 1 airsoft gun jenis Revolver, diperoleh saat proses penangkapan tersangka MN.

Diketahui sebelumnya, MN ditangkap tim dari Satgas Gakkum PS Damai Cartenz bersama Polres Mimika pada 22 September 2022 dikawasan Jayanti, Kampung Mimika Gunung, Distrik Kuala Kencana. Sementara BK dan YA ditangkap pada Kamis, 23 September 2022. BK ditangkap di jalan Poros SP 5 dan YA di perumahan Pondok Indah Amor, SP 3.

Selain itu, Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz dan Polres Mimika membeberkan peran tiga pelaku kasus jual-beli amunisi di Kabupaten Mimika yang melibatkan dua tokoh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika dan seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Kemabu, Kabupaten Intan Jaya.

Tiga pelaku masing-masing adalah Ketua KNPB Timika berinisial YA, Ketua KNPB Sektor Jayanti berinisial MN, dan anggota KKB Kodap VIII Kemabu berinisial BK.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 3 Tersangka Kepemilikan Amunisi Diserahkan Penyidik ke Kejari Mimika

Pos terkait