TIMIKA | Polres Deiyai menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa pembakaran 50an kios di kampung Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah pada 12 Desember 2022.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait peristiwa pembakaran yang menghanguskan 50an kios, sembilan sepeda motor, serta melukai empat orang, seorang diantaranya anggota TNI.
Ketiga tersangka yang di tetapkan tersebut masing-masing berinisial DD, AD dan MM.
“Sedangkan delapan orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam kejadian itu,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal dalam siaran pers Polda Papua, Jumat malam (16/12/2022).
Kamal juga mengatakan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti baik video maupun foto serta pengakuan ketiga tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara ketiga tersangka akan dilanjutkan ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami juga sudah memberikan pengertian kepada keluarga dari para tersangka,” ucap Kamal.
Selain itu, penyidik juga melibatkan para tokoh adat dalam mengusut kasus ini.
Kabid Humas juga menyatakan bahwa saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Deiyai sudah aman dan kondusif.
“Aktifitas masyarakat dan perkantoran berjalan normal seperti biasanya,” ujarnya.
Ia berharap seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Deiyai tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan biarkan proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Pasar di Deiyai