TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan apresiasi atas kinerja, prestasi dan pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Mimika memberikan SK kenaikan pangkat kepada 233 ASN periode 1 April 2023, Kamis (16/3/2023) di Gedung Eme Neme Yauware.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Drs Ananias Faot mengatakan penyerahan SK kenaikan pangkat yang jatuh temponya pada 1 April sudah dilakukan pada Maret.
Diserahkannya SK kenaikan pangkat lebih awal ini kata dia adalah salah satu langkah maju yang sudah dibuat karena kerja sama BKPSDM, BKN Regional IX dan BKN RI. Jumlah pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat yakni 233 orang terdiri dari golongan I sebanyak 5 orang, golongan II 38 orang, golongan III 152 orang dan golongan IV baik IV A, IV B sebanyak 36 orang dan golongan IV C 2 orang.
Secara umum semuanya sudah ada persetujuan, namun masih ada sekitar 30-an orang yang belum ada SKnya karena harus menunggu tanda tangan Gubernur Provinsi Papua. Ini dikarenakan pada saat itu peralihan sementara pejabatnya belum ada, tetapi persetujuan tekniknya sudah ada dari BKN. Ini sudah bisa jadi dasar untuk penerimaan gaji.
Mewakili Plt Bupati, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hendritte W Tandiyono, SE MM mengungkapkan setelah SK kenaikan pangkat diserahkan, maka gaji langsung mengikuti pangkat. Untuk PNS yang akan pensiun, juga diharapkan segera mengurus berkas.
“Hal ini menjadi perhatian bagi kita semua baik bapak ibu yang sudah mau pensiun atau yang akan lanjut,”jelasnya.
Semua ASN kata dia diharapkan dapat memahami pangkat, kenaikan jabatan, eselon, pangkat pilihan. Jadi bagi mereka yang sudah menduduki jabatan namun golongan jabatan masih rendah, maka diharapkan mengundurkan diri karena tidak bisa naik pangkat. Sesuai aturan, kini tidak bisa lagi mengangkat atau menurunkan pegawai.
233 orang ASN yang menerima SK kenaikan pangkat, telah menunjukkan kinerja yang baik, meningkatkan disiplin, kinerja dan loyalitas. Bagi pegawai eselon III dan IV diharapkan menjadi contoh yang baik bagi pegawai dibawahnya. “Kita harus tunjukkan integritas kita, kepada masyarakat kita layani, untuk itu mari kita bekerja dengan baik,” jelasnya.
Pada kesemparan yang sama, Kepala Kantor BKN Regional IX Jayapura, Sabar B Sormin, SKom MSi mengapresiasi penyerahan SK kenaikan pangkat jatuh tempo 1 April. Ini kata dia adalah yang pertama kalinya dilakukan di Timika.
Adapun pemberian SK kenaikan pangkat lanjutnya, sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan pengabdian. Penghargaan berarti diberikan dari pemerintah dengan mengukur prestasi dengan SKP dulu DP3. Banyak kendala sebutnya, dalam penerapan sistim SKP ini.
Yang perlu diingat kata Sabar, kenaikan pangkat ini bukan hak pegawai. Tetapi, mendapatkan persyaratan kenaikan pangkat ada hasil kerja yang disebut kinerja. Kenyataan di Papua bagaimana mau kerja jika tidak pernah datang ke kantor.
“Bagaimana menuntut seseorang menghasilkan kinerja yang baik kalau yang bersangkutan tidak pernah ke kantor,”pungkasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More