23 Unit TV di Wisma Atlet Timika Dicuri, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penjualan Untuk Mabuk Saja

Wisma atlet di SP5 Timika, Papua (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Sebanyak 23 unit Televisi 32 Inch merk Samsung di rumah susun (wisma atlet) di kompleks Mimika Sport Complex (MSC) raib dicuri maling.

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyampaikan bahwa kejadian ini dilaporkan seorang anggota SatpolPP pada tanggal 14 Juni 2022. Berdasarkan laporan tersebut, kurang dari 24 jam, tepatnya pukul 13:00 WIT, salah satu pelaku berinisial EW (22) berhasil ditangkap. Pelaku EW berdomisili di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Kehutanan Timika dan saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika di mile 32. 

Dari tangan EW juga diamankan sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hitam yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Sementara untuk satu pelaku lainnya telah melarikan diri, namun identitasnya telah dikantongi polisi.

“Anggota SatpolPP ini sampaikan bahwa saat dia masuk kerja pas pagi hari, kaget melihat jendela dan pintu di salah satu ruangan telah dibongkar. Setelah ditelusuri hingga ke ruangan, barulah mengetahui puluhan unit televisi telah hilang. Makanya dia langsung melapor,” ungkap Iptu Bertu, Rabu (15/6/2022).

Pencurian ini juga terjadi lantaran tidak adanya pengamanan dan penerangan yang memadai di lokasi Rusun tersebut.

“Tim sementara melakukan pengembangan di lapangan untuk barang bukti lainnya. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.

Puluhan unit televisi ini diketahui tidak dijual sekaligus oleh pelaku, tapi dijual satu demi satu jika ada orang yang akan membeli.

“Pelaku jual masing-masing televisi itu hanya Rp 500 ribu saja, karena dia butuh uang. Uangnya dia pakai hanya untuk minum mabuk saja,” ujarnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy R

Pos terkait