MIMIKA, Seputarpapua.com | Penjabat (Pj) Bupati Mimika menegaskan perjalanan dinas bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikurangi sebesar 50 persen.
Hal ini ditegaskan oleh Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Mimika, Jumat (31/1/2025).
Pj Bupati Mimika mengungkapkan, dirinya telah menekankan terkait hal tersebut kepada seluruh kepala OPD di Pemkab Mimika.
“Di mulai dari saya selaku Penjabat Bupati Mimika, saya sudah bilang, 50 persen perjalanan dinas (itu) potong,” tegasnya.
Pj Bupati Mimika menegaskan, hal itu sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
“Sesuai instruksi dari Presiden, kita laksanakan, dan itu sudah disampaikan dalam forum rapat kepala OPD,” katanya.
Pj Bupati Mimika kembali menegaskan, soal instruksi tersebut telah berlaku di Pemkab Mimika.
“Jadi diperhitungkan (cara penghematan) juga misalnya ada kegiatan telah direncanakan, lalu ada out put (hasil atau manfaatnya) misal kegiatan memerlukan sumber daya manusia (SDM) 10 tapi kalau 5 orang bisa selesai (untuk apa 10 orang), itu salah satu caranya, kalau kegiatan tetap harus dilaksanakan,” paparnya.
Pj Bupati Mimika menekankan, meskipun ada pemotongan atau penghematan hasil atau manfaat dari sebuah kegiatan harus tetap maksimal.
“Jadi kata menteri keuangan value for money itu jelas, kita sudah potong anggaran, tapi out put tetap harus tercapai,” tegasnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Inpres yang diteken Prabowo pada Rabu, 22 Januari 2025, itu terkait penghematan anggaran. Salah satu perintahnya, kepala daerah diharuskan memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 2025, Perjalanan Dinas OPD Pemkab Mimika Dipangkas 50 Persen