TIMIKA | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Papua Tengah, sepanjang tahun 2023 hanya menangani 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling saat ditemui wartawan di pelataran Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas II Kota Timika pada Selasa (9/1/2024) mengungkapkan, kedua kasus itu sudah seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kedua kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Menurut Mursaling, kasus yang ditangani BNNK Mimika tahun 2023 lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebanyak 4 kasus.
“Artinya ada penurunan, sehingga bisa (disimpulkan) kegiatan yang dilakukan BNNK dengan Polres berupa sosialisasi, edukasi, penyampaian informasi termasuk deteksi dini (tes urine) masyarakat sudah sadar dampak narkotika baik secara hukum, sosial dan ekonomi,” tuturnya.
Mursaling melanjutkan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya ada 3 jenis narkotika yang beredar di Mimika yakni sabu, ganja dan tembakau sintetis (sinte).
“Selama ini dari hasil penelusuran dan pemetaan maupun pengungkapan BBNK dan Polres Mimika ada (narkotika) yang masuk melalui Surabaya, Makassar, dan Jayapura,” ungkapnya.
Mursaling menegaskan, melakukan penyalahgunaan atau memakai jenis narkotika apapun tidak berguna, dan berdampak buruk serta merusak kesehatan.
“Mari kita semua pihak wujudkan Mimika berisinar atau bersih dari narkoba,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 2023, BNNK Mimika Tangani 2 Kasus