TIMIKA | Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian dan pembunuhan terhadap perempuan berusia sekitar 63 tahun bernama Mita Tjapi, pada 8 Februari 2023 di jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap pada lokasi yang berbeda setelah tiga hari dilakukan pengejaran, pada Sabtu, 11 Februari 2023.
Tersangka berinisial NY ditangkap di jalan Serui Mekar, sedangkan tersangka RGJ di dekat kawasan Petrosea, Jalan Cenderawasih, Timika.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra yang didampingi Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, Wakapolsek AKP Rannu dan Kanit Reskrim Ipda Yusran, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang diperoleh, pelaku dalam kasus pencurian dan pembunuhan ini hanya dua orang, yaitu saudara NY dan RGJ.
Niat awal kedua pelaku memasuki rumah korban adalah untuk mencuri. Ketika berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengacak-ngacak ruang tengah untuk mencari barang berharga milik korban.
“Tiba-tiba Mita (korban) tersadar dan langsung berteriak meminta tolong. Kedua pelaku panik dan mendobrak pintu kamar Mita,” terang Kapolres yang memimpin rilis kasus ini di Mapolsek Mimika Baru, Selasa (14/2/2023).
Salah satu pelaku, kata Kapolres, langsung menuju dapur dan mengambil pisau. Pisau itu kemudian digunakan menikam korban hingga meninggal dunia.
Dari kejadian itu sejumlah barang bukti diamankan petugas, antara lain dispenser, calana kain hitam dan baju atau kain batik.
“Jadi tiga barang tersebut yang diambil pelaku, kemudian dijual di salah satu tempat,” kata Kapolres.
Selain ketiga barang bukti tersebut, diamankan juga barang bukti lainnya berupa sarung yang dipakai korban, obeng yang digunakan korban mengganjal pintu kamarnya, pakaian kedua pelaku, serta 1 unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.
Sedangkan barang bukti utama berupa pisau dapur yang digunakan menikam korban sampai meninggal dunia, hingga kini belum ditemukan. Dari keterangan yang diperoleh, usai digunakan, pisau tersebut dibuang pelaku.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : 2 Pemuda Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Perempuan 63 Tahun di Timika Ditangkap